Lamongan Jatim, tribuntipikor.com
Sungguh ironis bilamana pejabat publik ketahuan sedang pesta ria berkaraoke di sebuah cafe hingga lupa tugasnya.
Seperti yang dilakukan oleh, sebut saja dengan inisial Mg pejabat publik dengan jabatan Asper (Sinder) di sebuah lembaga Dinas Perum perhutani BKPH Ngimbang, KPH Mojokerto dengan seorang inisial Ag dengan jabatan mandor dari lembaga Dinas Polhut setempat.
Pantauan awak media yang tanpa sengaja menjumpai kedua oknum tampak sedang asyik bersenda gurau sambil minum didampingi beberapa wanita cantik bahkan dibarengi dengan adegan saweran (membagikan sejumlah uang pada penyanyi wanita/purelnya ‘red) disebuah Cafe milik Puput lokasi turut wilayah tanah perhutani tepatnya di pinggir jalan poros kecamatan ikut Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan Jawa Timur.
Kejadian pertemuan tak sengaja ini terjadi ketika awak media ingin singgah sebentar sekitar pukul 14.45 Wib pada Minggu tanggal 21 Juli 2024 bersama 5 teman sekampung dan luar wilayah dan melihat oknum Mg selaku Asper dan mandor Ag di Cafe tersebut konon katanya dua oknum sudah datang mulai pukul 14.00 Wib. namun tampaknya oknum kedua oknum Mg dan Ag tidak menghiraukan bahkan tidak gentar dengan kedatangan kami, malah nyawer 500 ribu untuk 5 lagu sambil menyanyikan lagu Duwet.
Tampaknya kedua oknum Asper Mg dan mandor Ag semakin memancing atau memanasi kami tanpa basa-basi menunjukkan ekspresinya dengan merangkul serta memeluk gadis penyanyi atau purelnya dengan mesrah diiringi minuman diduga “beralkohol (miras)
Pesta berlanjut hinga sampai larut malam sekira 22.00 Wib, kemudian oknum Asper Mg pulang, tetapi oknum mandor Ag masih bertahan tertinggal diiringi bincang-bincang sama Puput pemilik Cafe di depan warung sampai pukul 24.00 Wib lebih. tampaknya tanpa disadari oknum Mandor Ag terhanyut oleh sahdunya keheningan malam.
Olehnya terkait ulah oknum inisial Mg selaku ASPER (Sinder) BKPH Ngimbang, KPH Mojokerto dengan oknum inisial Ag selaku Polhut atau mandor hutan tersebut media tribuntipikor.com sebagai pilar ke empat yang juga sebagai Sosial Control kebijakan pemerintah Pusat, provinsi maupun kabupaten meminta kepada KPH Mojokerto, ADM dan AJUN selaku atasan wilayah Ngimbang agar segera menindak lanjuti dan/atau memproses ke dua oknum tersebut agar supaya tidak merusak citra dan nama baik institusi lembaga Dinas Perum Perhutani Propinsi Jawa Timur (Spn).
Reporter: Supartono
Editorial: Korwil Jatim