Natar Lampung Selatan, tribuntipikor.com
Ketua Forum Media Natar (FORMENA) Kartarina,angkat bicara atas temuan Awak Media yang tergabung di wadah yang dipimpinnya FORMENA ,tentang pencemaran air akibat limbah pabrik kerupuk (PT.NII), yang telah beroperasi puluhan tahun di desa Candimas Kecamatan Natar Lampung Selatan Lampung.
Kartarina mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan mencabut izin Lingkungannya. .
Hal Tersebut di katakan nya menanggapi keresahan Warga terdampak pencemaran air hingga maraknya pemberitaan di media online.
“Perusahaan tersebut sudah puluhan tahun beroperasi namun limbahnya meresahkan masyarakat setempat mereka sangat terganggu dengan pembuangan limbah perusahaan yang langsung mengalir ke sungai kecil yang melintasi pemukiman warga hingga berakibat pencemaran air, terlihat nampak airnya menghitam, bau, berbusa dan berminyak hingga warga terdampak sering merasa gatal gatal apabila terkena air tersebut, keadaan seperti ini tidak bisa di biarkan berlarut larut harus segera di ambil tindakan tegas ,”ujar Kartarina.
Masih menurut ketua FORMENA Kartarina,harusnya pabrik tersebut punya pembuangan khusus untuk limbahnya bukan seenaknya membuang limbah ke lingkungan penduduk, wajar warga melaporkan hal itu ke aparatur Desa setempat, Namun sangat disayangkan pihak pemerintah Desa tutup mata bahkan terkesan mengabaikan laporan warganya sendiri.
Sebagai mana diketahui, marak pemberitaan media-media online atas kasus dugaan pencemaran air akibat limbah pabrik kerupuk(PT NII) beralamat di jalan Negara desa Candimas Kecamatan Natar, dan diduga telah terjadi bertahun-tahun namun seakan terjadi pembiaran oleh pihak aparatur pemerintah Desa Candimas serta pemerintah Kecamatan Natar itu sendiri, bagaimana tidak, menurut salah satu warga Abah (60) ” Kami sudah melaporkan nya ke aparat desa namun sampai detik ini tidak ada tanggapan sedikitpun padahal sudah 5 tahun pencemaran akibat limbah dari pabrik kerupuk ini mas,” ujarnya.
Seyogyanya adanya pabrik kerupuk ini berimbas kepada meningkatnya Ekonomi dan kesejahteraan serta terciptanya lingkungan yang sehat bagi warga sekitar alih-alih itu terjadi yang ada justru menyusahkan warga bahkan terkesan abai hingga pencemaran lingkungan itu terjadi.diduga pabrik kerupuk ini tidak punya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi suatu keharusan merujuk pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang AMDAL.
Di akhir statement nya Ketua FORMENA menegaskan agar pabrik kerupuk itu harus dievaluasi Izinnya” Saya minta kepada unsur terkait baik itu APH, DLH Kabupaten maupun Propinsi agar bergerak cepat menindaklanjuti temuan ini, dan saya dengar pabrik kerupuk ini menurut security-nya sudah bermitra dibawah naungan Bapak Bara, siapa Bara itu, itu juga patut diselidiki, kok bisa dia membackup pabrik kerupuk itu, backup dalam bidang apa dia hingga security pabrik tersebut bisa dengan gagahnya ngomong sudah bermitra dengan pak Bara,” ujarnya dengan geram.
Sampai berita ini tayang awak Media masih berusaha mendapatkan keterangan dari Bara (Ketua Kemitraan) sebagai mana diungkap oleh security pabrik kerupuk tersebut.(Edoy)