JAWABAN KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN RI PROVINSI KALIMANTAN BARAT ATAS PEMBERITAAN Tanggal 19 Juli 2024

Pontianak Kalbar, tribuntipikor.com

Beredar pemberitaan dari Media Bernama SOERA KEADILAN NEWS dengan judul berita ”Wartawan Diusir Ketika Melakukan Peliputan, Dimana Adab dan Etika Oknum Ombudsman Perwakilan Kalbar”, dan Media bernama BorneOne TV dengan judul berita “Ada Apa dengannya? Oknum Pejabat Ombudsman Mengusir Wartawan Melakukan Peliputan”, dan beberapa media lainnya.
Menanggapi pemberitaan tersebut, berikut penjelasan dari Tariyah, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat:
Saya sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat tidak bersikap antipati (menolak) kehadiran media dan Insan Media. Selama ini Ombudsman Kalimantan Barat selalu menjalin hubungan baik dengan seluruh media dan Insan Media. Insan Media adalah mitra bagi Ombudsman. Bahkan dalam banyak kegiatan Ombudsman Kalimantan Barat selalu melibatkan insan media sebagai peserta aktif dalam kegiatan ataupun sebagai media yang meliput. Dalam tema-tema tertentu tentang pelayanan publik seperti PPDB, CPNS, Ekspos Kinerja Perwakilan, kegiatan Ramadhan, dan lain-lain, Ombudsman Kalimantan Barat selalu melibatkan Insan Media.
Kejadian yang dimaksudkan dalam pemberitaan tersebut di atas, terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024, bertempat di ruang rapat Dinas Kominfo Kabupaten Sambas. Saat itu sedang dilaksanakan rapat Permintaan Penjelasan Secara Langsung kepada Instansi Terlapor dan Ombudsman juga menghadirkan Pelapor. Ombudsman meminta Dinas Kominfo Kabupaten Sambas untuk memfasilitasi rapat Permintaan Penjelasan Secara Langsung tersebut. Rapat dimaksud Ombudsman laksanakan dalam rangka menindaklanjuti Laporan Masyarakat yang disampaikan kepada Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat.

Yang menjadi Pimpinan Rapat adalah Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat. Dalam proses saya sedang memimpin rapat, pada saat saya bicara menyampaikan hal-hal terkait substansi rapat (saat itu saya, Terlapor dan Pelapor dalam posisi duduk di kursi di ruang rapat), tiba-tiba masuk beberapa orang (saya lupa jumlahnya). Orang tersebut mengarahkan alat merekam dan memvideokan proses rapat yang sedang berlangsung dan terakhir, kamera juga diarahkan kepada saya (dalam posisi dekat) saat itu saya masih dalam keadaan berbicara membahas hal-hal substansi Laporan. Dan saya merasa kaget mengapa ada kamera mengarah kepada saya saat saya sedang bicara hal pokok tentang Laporan.
Maka saya sampaikan kepada orang tersebut “Maaf ini siapa? Kenapa ada rekamanan dan video segala?”. Orang tersebut tersebut menjawab “Saya dari media mau meliput jalannya rapat”. Lalu saya bicara lagi “Ini rapat permintaan penjelasan mengenai Laporan Masyarakat yang disampaikan kepada Ombudsman, tidak boleh ada media dalam proses rapat, untuk apa diliput? dan saya minta orang tersebut agar segera keluar dari ruang rapat dan saya juga meminta agar petugas menutup pintu ruang rapat”. Setelah mengatakan itu, saya melanjutkan rapat hingga selesai. Rapat berjalan sebagaimana mestinya hingga Berita Acara Pemintaan Penjelasan Secara Langsung ditandatangani oleh para pihak yang hadir dalam rapat.
Alasan saya menolak ada media meliput dalam proses Rapat Permintaan Penjelasan Secara Langsung, sebagai berikut:
Rapat Permintaan Penjelasan Secara Langsung ini masih berada dalam tahapan Pemeriksaan substantif atas Laporan Masyarakat kepada Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat.
Bahwa sebagai Kepala Perwakilan saya harus memastikan bahwa pihak-pihak yang hadir dalam rapat tersebut adalah pihak yang berkepentingan dalam substansi yang dilaporkan.

Bahwa sebagai Kepala Perwakilan, saya harus tunduk dalam aturan kode etik Insan Ombudsman Republik Indonesia agar senantiasa menjaga kerahasiaan dalam jabatan dan pekerjaan saya karena substansi laporan yang sedang dibahas dalam rapat masih dalam tahapan pemeriksaan substantif di Ombudsman. Dan saya sebagai Kepala Perwakilan berkewajiban dan bertanggungjawab penuh dalam pelaksanaan tugas dimaksud.
Dalam kode etik Insan Ombudsman RI dilarang memberikan komentar apapun terkait permasalahan pelayanan publik yang berpotensi akan dilaporkan atau sedang ditangani oleh Ombudsman. Karena saat ini laporan masih dalam tahapan pemeriksaan substantif, maka saya menolak ada media yang meliput dalam proses rapat dimaksud karena semua tahapan proses pemeriksaan belum waktunya untuk dipublikasikan kepada publik.
Saya memahami tugas-tugas jurnalistik, dan Saya menghargai Insan Media yang hadir pada saat rapat tanggal 18 Juli 2024 di Dinas Kominfo Kabupaten Sambas dalam konteks Insan Media melaksanakan tugas jurnalistik. Namun, dalam kesempatan ini dengan penuh rasa hormat saya menyampaikan permintaan maaf atas penolakan saya terhadap Insan Media untuk meliput proses rapat tersebut sebagaimana alasan yang telah saya sampaikan tersebut di atas.
Bahwa dalam proses menangani Laporan ini, saya bertugas dan bertanggungjawab dalam menjaga kerahasiaan informasi dalam proses tahapan pemeriksaan substantif atas Laporan Masyarakat kepada Ombudsman, serta memastikan bahwa Pelapor mendapatkan pelayanan publik sebagaimana mestinya dari Instansi yang dilaporkan. Saya tidak ada kepentingan lain yang sifatnya berpihak untuk mengambil keuntungan immateriil dan/atau materiil bagi saya pribadi, keluarga saya ataupun kelompok.

Demikian jawaban yang saya berikan.
Terima Kasih(Mansur)

Pos terkait