Slogan MPKN Blora, “MPKN siap bela petani”. Perlu para petani sekab. Blora tahu bahwa jatah pupuk subsidi per Ha per tahun Sbb: Tahun 2024 per Ha per TH = 1.373 Kg. Tahun 2023 per Ha per TH = 1041 Kg. Tahun 2022 per Ha per TH = 1000 Kg. Apabila yang saudara mendapatkan jatah kurang dari tersebut diatas berarti ada tindakan melawan hukum Pasal penggelapan. Untuk itu silahkan lapor ke aparat penegak hukum atau hubungi kami Sukisman ketua MPKN kabupaten Blora dengan nomor Hp: 081226153115.
Blora Jateng, tribuntipikor.com
Ambyar.! langkanya pupuk bersubsidi terutama jenis urea sangat dirasakan para petani di Kecamatan Kradenan, kabupaten Blora, Jawa Tengah. Tampaknya petani banyak mengeluh dengan pupuk bersubsidi yang terpatok dengan harga melambung tinggi bahkan mencapai Rp. 250rb hingga Rp 270rb untuk jenis Urea. Tercantum di Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Sementara keresahan para petani khususnya desa Mendenrejo kecamatan Kradenan sudah tidak dapat dibendung lagi karena para petani sudah merasa tercekik adanya harga pupuk bersubsidi yang melambung tinggi bahkan itu juga masih langka barangnya.
Diberitakan sebelumnya oleh media ini dengan judul: Diduga ketua Poktan Mendenrejo Blora Jual Pupuk Subsidi Diatas HET
Disampaikan, sejumlah petani termasuk anggota Gapoktan (Sumber Urip Lestari) Desa Mendenrejo kecamatan Kradenan yang tidak mau dipublikasikan identitasnya menyampaikan bahwa bilamana pemberitaan sebelumnya belum tertangani dengan tuntas oleh mereka yang berkompeten dan/atau berwenang maka hari ini kami beritakan lagi biar viral pak, karena no viral no justice. Celetuknya serentak petani kepada awak media ini.
Disisi lain sesungguhnya media tribuntipikor.com sebelumnya sudah konfirmasi ke berbagai pihak yang berkompeten menangani terkait indikasi dugaan penyalahgunaan harga pupuk tersebut yang dilakukan ketua Gapoktan (Sumber Urip Lestari) tersebut diatas, ke pejabat daerah, Ketua KP3 bapak Nyoman, KPL Mendenrejo termasuk ketua MPKN Blora bapak Sukisman.
Olehnya, terkait hal itu dengan tidak tegasnya para pihak yang membidangi indikasi dugaan tersebut diatas tidak maksimal, maka, warga petani termasuk anggota Gapoktan (Sumber Urip Lestari) Desa Mendenrejo kecamatan Kradenan meminta dari pihak MPKN Blora saudara Sukisman selaku ketua MPKN, sekali lagi dan dengan tegas, agar segera turun gunung menindaklanjuti indikasi dugaan tersebut. Gemuruh para petani dan beberapa anggota Gapoktan kepada awak media ini.
“Hal ini jangan menjadikan pihak MPKN takut adanya intimidasi dari berbagai pihak bilamana hal itu benar adanya, demi kesejahteraan rakyat Blora pada khususnya, MPKN Blora harus berani turun gunung membuktikan langkahnya.” support para petani.
Perlu diketahui: Tak hanya petani sawah tadah hujan bahkan di kawasan perbukitan di kecamatan tersebut juga mulai kesulitan memperoleh pupuk urea bersubsidi di saat musim tanam.
Namun, para petani di kawasan bawah, baik yang menggantungkan irigasi teknis maupun pompanisasi seperti petani di kawasan Kecamatan Kradenan, mulai mengeluh dengan harga pupuk bersubsidi.
Seperti yang dilakukan oleh oknum Ketua Gapoktan (Sumber Urip Lestari Jaya) inisial (Pgt) Dusun Bapangan, Desa Mendenrejo, kecamatan Kradenan yang mana selama ini diduga telah menjual Pupuk bersubsidi jenis Urea kepada petani bahkan anggotanya dengan harga melebihi harga HET hingga Rp. 250-270 rb.
Sedangkan dari peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian mengatur dan mengenai bagaimana pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari pemerintah yang pemanfaatannya di gunakan untuk kebutuhan petani atas dasar program pemerintah di sektor pertanian, tetapi dari oknum ketua Gapoktan (Sumber Urip Lestari) tersebut diduga telah menyalahgunakannya, sehingga berdampak pada kerugian para petani.
Olehnya terkait dugaan tersebut diatas media tribuntipikor.com sebagai pilar ke 4 pemerintah dan selaku sosial kontrol kebijakan pemerintah Pusat, provinsi maupun kabupaten meminta kepada pihak-pihak terkait, Bupati Blora, APH Polda Jateng, Polres Blora, Dinas Pertanian, HKTI, MPKN setempat agar segera menindaklanjuti oknum tersebut diatas yang meresahkan petani. (King)
Reporter: Solikin.gy
Editorial: Korwil