Bandar Lampung, tribuntipikor.com
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan Belanja Makanan dan Minuman serta Alat Tulis Kantor pada 6 OPD di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp 5.019.089.120,00 tidak sesuai ketentuan dan terdapat realisasi belanja tidak sesuai kondisi senyatanya pada 3 OPD.
Dalam LHP nya BPK merinci beberapa persoalan terkait Belanja Makan Minum yaitu :
- Realisasi belanja makanan dan minuman pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) diperuntukkan bagi kegiatan rapat internal tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp84.990.000,00
- Belanja makanan dan minuman yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap sebesar Rp93.845.000,00 pada Dinas Perkim
3.Belanja Makanan Minuman-Aktivitas Lapangan Satpol PP sebesar Rp 2.652.410.000,00 direalisasikan secara tunai tanpa bukti pertanggungjawaban
- Realisasi belanja makanan dan minuman tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar
Rp76.424.921,00 pada Dinas Perkim, Disdalduk KB dan Puskesmas Rajabasa.
Selanjutnya BPK menemukan adanya persoalan terkait belanja Alat Tulis Kantor (ATK) pada 5 OPD yaitu : Bappeda,Sekretariat Daerah,Sekretariat DPRD, BPKAD dan Dinas Perkim.
“Hasil analisis atas dokumen pertanggungjawaban belanja OPD dan catatan penjualan ATK CV Dt, menunjukkan bahwa realisasi belanja ATK berdasarkan dokumen
pertanggungjawaban Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Alat Tulis Kantor
serta Kertas dan Cover sebesar Rp2.330.049.600,00. Sedangkan, jumlah pembelian ATK berdasarkan catatan pembelian secara utang oleh Toko Dt sebesar
Rp 142.205.480,00. Sehingga, terdapat selisih sebesar Rp2.187.844.120,00
(Rp2.330.049.600,00 – Rpl42.205.480,00).”Tulis BPK Dalam Laporannya.
Berdasarkan wawancara dengan PPTK OPD, diketahui bahwa catatan pada CV Dt
adalah berdasarkan transaksi pembelian secara utang dan CV Dt tidak melakukan
pencatatan pembelian tunai.Sedangkan realisasi belanja berdasarkan SP2D adalah
belanja melalui e-katalog. Saat pembelian melalui e-katalog dilakukan, pihak OPD
membayarkan utang atas transaksi sebelumnya ditambah pembelian ATK baru
secara e-katalog.
“Sampai dengan akhir pemeriksaan tanggal 2 April 2024, tim pemeriksa BPK tidak memperoleh bukti pendukung atas pembelian ATK melalui e-katalog (di luar pembelian ATK secara utang), baik bukti pengiriman barang atau catatan mutasi masuk dan mutasi keluar ATK pada Buku Persediaan.”Sebut BPK.
BPK menyebutkan, permasalahan tersebut mengakibatkan Kelebihan pembayaran atas belanja makanan dan minuman pada Puskesmas Rajabasa sebesar Rp76.424.921,00; dan Risiko adanya belanja alat tulis kantor pada BPKAD, Dinas Perkim, Bappeda, Sekretariat Daerah, dan Sekretariat DPRD serta realisasi belanja makanan/minuman pada Satpol PP dan Dinas Perkim yang tidak sesuai dengan peruntukkannya sebesar Rp5.019.089.120,00 (Rp2.187.844.120,00 + Rp84.990.000,00 + Rp93.845.000,00 + Rp2.652.410.000,00).
Sumber : LHP BPK Nomor 34B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal : 2 Mei 2024
(Edoy)