Palembang, Sumsel, tribuntipikor.com
Kuasa hukum PT. PSP, Jasmadi, S.H menyebutkan kliennya melaporkan Oknum LSM Gabungan Pemuda Peduli Sumatera Selatan (GPPS) ke Polda Sumsel, pada Selasa (09/07/2024).
Menurut Jasmadi, Oknum LSM dengan sengaja menyebarkan Informasi dan berita bohong ke media sosial dan media online, bermodalkan foto menyebarkan ke tiktok dan media online dengan narasi menuduh Perusahaan merupakan mafia minyak, perbuatan LSM itupun tanpa didasari dengan informan serta konfirmasi yang jelas, padahal Perusahaan sudah melakukan pengiriman minyak sesuai peraturan yang ada, karena ada monitoring serta pengawasan, akibatnya informasi tersebut Perusahaan akan mengalami dampak penjualan dari informasi yang belum tentu benar tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Jasmadi pada Selasa (09/07/2024) mengatakan, “Ada monitoring, Kemudian sebelum jalan itu ada monitoring dari ELNUSA ada juga segel dari Perusahaan kami, Kemudian ditengah ada juga monitoring dan pada saat tangki ini mau bongkar itu juga ada monitoring dan langsung diawasi oleh ElNUSA. Artinya kami menganggap berita ini adalah berita bohong cenderung fitnah dan mencemarkan nama baik perusahaan klien kami sehingga kami melaporkannya, Nah dampak dari berita bohong ini sangat luas jadi kami mengganggap ini juga akan berdampak kepada proses-proses transaksi atau tender-tender ke depan nanti akan berdampak kepada bisnis perusahaan,” ujarnya.
Saat ini laporan pelapor pasal 28 ayat (3) tersebut sudah diterima petugas piket SPKT Polda Sumsel, Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah saksi serta terlapor. (Mei.S)