IMPLEMENTASI PERMENKES NOMOR 2015 tahun 2023 TENTANG TENAGA TENDENSIAL

Ciamis, tribuntipikor.com

Dalam rangka menjamin keselamatan pasien dengan cara memastikan seluruh tenaga kesehatan dapat memenuhi kompetensinya sehingga dapat di berikan penugasan klinis untuk dapat melakukan tindakan tindakan membantu masyarakat.

Menurut Kadis Kesehatan dr. H.Yoyo. M.M.Kes yang diwakili oleh Kabid SDK ( Iwan Deniawan. H. m.Ak.SKM ) menyatakan bahwa Pelaksanaan peraturan tersebut baru dilaksanakan tahun ini. Adapun tenaga tendensial yang dimaksud adalah dr umun, dr gigi.
Bidan dan perawat yang ditugaskan di puskesmas- puskesmas di Kabupaten Ciamis.

Beliau pula menambahkan bahwa, Sampai saat ini sudah ada 1.087 bidan dan perawat yang telah menjadi tenaga tendensial secara bertahap dengan melibatkan tim tendensial.

Launching pertama kali di Puskesmas Panjalu Sabtu 29 Juni, bulan lalu.

Sebagai program awal tentu memerlukan assessment sebagai contoh untuk puskesmas lainnya. Ujarnya.

Harapannya bahwa kegiatan ini sifatnya rutin. Karena amanat dari aturannya sendiri tendensial dan re tendensial itu sendiri dilakukan untuk tenaga baru dimana untuk pegawai yang baru ditugaskan tentu harus dibekali dengan kompetensi yang memadai. Tambahnya.

Ciamis 10 Juli 2024
Egy Jhont

Pos terkait