Kedudukan, tugas, dan fungsi Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Disamping Kepala Desa berfungsi untuk melayani warganya, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Blora Jateng, tribuntipikor.com
Namun kali ini berbeda apa yang sedang dialami oleh seorang warga desa Kutukan kecamatan Randublatung, kabupaten Blora Jawa Tengah, bernama Ky Mudjayin, dirinya banyak mengeluh, kecewa dan merasa ditelantarkan oleh Kepala Desanya bernama Muradi saat mengurus surat dari Desa untuk kelengkapan pembuatan sertifikat tanahnya yang secara resmi dibeli beberapa tahun lalu bahkan dinotariskan akad jual belinya. Akan tetapi hingga saat ini belum terlayani dengan berbagai alasan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ky, Mudjayin melalui vidio rekamannya kepada media tribuntipikor.com pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 bertempat diruangan tamu rumahnya.
Diceritakan, sudah berjalan 1 tahun lebih hingga sekarang ketika Ky, Djayin panggilan akrabnya mengurus surat ke Balai Desa Kutukan guna kelengkapan syarat pengajuan sertifikat tanahnya ke BPN tak kunjung terealisasi oleh Kades Muradi, bahkan bilamana terkait kelengkapan syarat yang dibutuhkan desa seperti surat leter D dan lainnya sudah ada alias lengkap.
Tampak seluruh dokumen lengkap bilamana diperlukan Kades Muradi untuk melengkapi surat yang dikeluarkan dari desa.
Anehnya, ketika Djayin mengurus lagi di kantor Desa lagi-lagi Kades Muradi tidak mau memberikan tanda tangan surat kelengkapan proses pembuatan sertifikat tersebut, dengan dasar alasan bilamana perangkatnya kamituwo mau tanda tangan dirinya juga mau. Namun Kades Muradi menyarankan bisa menunggu proses program PTSL dari pemerintah Pusat melalui BPN nantinya.
Tampaknya, polemik dimasyarakat bahwa Kades Muradi takut adanya intimidasi dari seseorang (semacam bodygad, preman, atau orang kuat “red) sehingga “diindikasi Kades Muradi tidak takut pada hukum yang berlaku bilamana pejabat publik melanggar aturan sesuai sumpah jabatannya.
“Disayangkan memang apabila setingkat Kepala Desa terpaku pada bawahannya,” hal itu tentunya Kades mempunyai kewenangan penuh selaku pemangku kebijakan di Pemdes terkait pelayanan publik administrasi seluruh warga masyarakatnya.
Lebih mirisnya lagi.? apakah Kades Muradi tidak memahami peraturan perundang undangan bahwa yang lebih berhak tanda tangan berstempel resmi terkait pelayanan masyarakat surat menyurat secara administratif di Pemdes adalah Kades dan tidak perlu dikuatkan oleh perangkatnya karena sudah sah bilamana sudah terbubuhi tanda tangan serta stempel Kades.
Disinilah terkadang muncul keberanian indikasi penyalahgunaan wewenang, jabatan hingga terpaksa dilakukan oleh oknum pejabat publik, seperti diduga oleh oknum Kades Muradi terhadap warga masyarakatnya dalam pelayanan administrasi.
Olehnya, terkait temuan tersebut diatas Media tribuntipikor.com selaku pilar ke 4 pemerintah dan juga sebagai Sosial Control kebijakan pemerintah Pusat, provinsi maupun kabupaten meminta Bupati Blora, pihak Polres Blora serta para pihak terkait hingga kecamatan agar segera menindaklanjuti temuan tersebut diatas. (Tim/Yn)
Editorial: Solikin.gy. Korwil