KABUPATEN JEPARA, tribuntipikor.com
Meski mengenakan kartu dengan tulisan “Pers”, tidak semua orang dengan identitas tersebut, bisa mengaku sebagai wartawan. Ada verifikasi dari Dewan Pers yang harus dipenuhi untuk bisa disebut sebagai pewarta dan menghasilkan karya jurnalistik.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko pada sosialisasi keterbukaan informasi publik bertema “Etika Jurnalistik di Era Keterbukaan Informasi Publik.” Kegiatan yang diikuti unsur perangkat daerah, badan publik, hingga para petinggi itu berlangsung di Gedung OPD Bersama Kabupaten Jepara pada Kamis (4/7/2024).
Ia menjelaskan, sekarang membuat media online mudah. “Tapi untuk bisa disebut sebagai media massa juga harus terverifikasi oleh Dewan Pers. Jadi tidak bisa, asal punya media dan mengenakan kartu pers, lalu mengaku wartawan,” kata Edy Sujatmiko yang saat membuka acara itu mewakili Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta. Pembukaan kegiatan itu juga dihadiri Kapolres Jepara A.K.B.P. Wahyu Nugroho Setyawan serta perwakilan jajaran Forkopimda.
“Oleh sebab itu mumpung ini ada Pak Jayanto, nanti tanyakan biar jelas, siapa yang bisa disebut pers,” tambah Edy Sujatmiko.
Jayanto yang dimaksud Sekda adalah Jayanto Arus Adi, Ahli Pers dari Dewan Pers RI. Dia menjadi narasumber sosialisasi itu bersama Indra Ashoka Mahendrayana, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Sekda meminta para peserta mencurahkan perhatian pada materi yang diberikan.
“Ini penting agar setidaknya bisa membedakan informasi apa yang mekanismenya diatur dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan produk mana yang bisa disebut berita dan karya jurnalistik sesuai dengan UU Pers,” tandasnya.
Sekda menambahkan, kepastian terkait ketentuan itu, di-tabayun-kan dengan Jayanto Arus Adi, Ahli Pers dari Dewan Pers RI.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jepara Arif Darmawan mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk memberi pemahaman yang sama kepada perangkat daerah, Papdesi, dan badan publik lain terkait kerja pers dengan etika jurnalistik, serta bagaimana kaidah keterbukaan informasi publik.
Pemaparan materi dilakukan dua sesi. Pada sesi pertama, ada 75 undangan terdiri dari perangkat daerah, Papdesi, dan lembaga publik lainnya.
“Sedangkan pada sesi kedua pesertanya khusus pekerja media,” kata Arif Darmawan.
Andi Prasetyo –