Pengembang Perumahan Unter Katimis PT Mitra Harmoni Terancam Dilaporkan Ke APH

Sumbawa Besar NTB, tribuntipikor.com

Pembangun perumahan atau BTN oleh pengembang PT Mitra Harmonis bertempat di unter katimis Kel Uma Sima kec Sumbawa kab Sumbawa , menuai persoalan dari pemilik pohon kayu pembatas yang di tebang tidak melalui kordinasi ke salah satu pihak waris.

Penebangan pohon pembatas atau pagar yang dilakukan oleh pihak pengembang PT Mitra Harmoni terancam dituntut oleh kuasa hukum pihak yang dirugikan

Muhammad alias Ambek sebagai ahli waris kepada awak media tribun tipikor.com Selasa 02/07/2024 mengatakan lokasi tanah tersebut yang beralamat di unter ketimis kelurahan Uma Sima, samping Kapolsek kota Sumbawa sebagai obyek yang di persoalkan.” Ucap Ambek

Di sayangkan pihak pengembang memberi kuasa kepada Edo sebagai marketing karyawan PT Mitra Harmoni untuk menyelesaikan persoalan ini yang artinya tidak adak korelasinya sebagai penanggung jawab dari pengrusakan pohon kayu yang tebang oleh pihak pengembang.”Kata dia

Muhammad alias Ambek melalui kuasa Hukum Indi Suryadi SH akan menindak lanjuti permasalahan ini melalui Pengadilan Negeri Sumbawa, yang akan meminta pertanggung jawaban atas penebangan beberapa pohon kayu pembatas kepada pihak pengembang karena di rugikan.
Disesalkan juga dari pengembang hanya kordinasi sepihak yang artinya tanah obyek masih dalam sengketa antara penggugat dan tergugat belum ada yang di nyatakan ingkrah putusan pengadilan sebagai pemenang ( NO ).” Tegasnya

Edo bidang Marketing dari perusahaan pengembang menjelaskan tentang permasalahan terjadinya pembangunan perumahan di lahan pembatas pagar yang ditebang oleh PT mitra harmoni yg luasnya 1,5 Ha, sebenarnya tidak ada masalah karena kami sudah meminta ijin kepada pihak tergugat karena tergugat mengantongi sertifikat tanah tersebut dan kami di izinkan.” Bebernya Edo

Lanjutnya kami berharap kepada kedua belah pihak penggugat maupun pihak tergugat
siapapun yang menang dalam malasah perkara ini, kami dari pihak PT Mitra Harmoni siap bertanggung jawab dengan mengganti rugi pagar yang sudah ditebang , untuk membangun kembali tembok pembatas atau pembatas tanah dari perumahan PT Mitra Harmoni dengan pembatas tanah yang di sengketakan.” Pungkas Edo.
Irwanto.

Pos terkait