Penambang Galian C Didemo, Kinerja Polres Blora Dipertanyakan

Tercantum, “Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar. Pun demikian di pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan. Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu ilegal.

Blora Jateng, tribuntipikor.com

Maraknya aktifitas galian C diwilayah kabupaten Blora Jawa Tengah yang berkedok pemerataan sawah dan diduga tidak mengantongi ijin KemenESDM sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, kinerja Polres Blora Jawa Tengah perlu dipertanyakan.

Seperti dilakukan penambang Galian C diduga ilegal berkedok modus mencetak lahan baru diwilayah tepatnya berada didusun Singget RT 01 RW 06 Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan tampaknya masih marak dan seakan bebas tanpa hambatan saat aktivitas lalu lalang kendaraan pengangkut tanah hasil galian, membuat resah penguna ruas jalan.

Diberitakan sebelumnya oleh media ini dengan judul Tak Terpasang PIP CV, Ijin Penambangan Galian C di Desa Mendenrejo Blora Diduga Ilegal

Seperti yang dilakukan oleh oknum polisi aktif anggota Polsek Kradenan, dimana menurut sejumlah warga masyarakat setempat diduga anggota Polsek dengan inisial (BB) selaku penanggung jawab atas aktivitas berjalanannya pekerjaan penambangan galian C yang tepatnya berada didusun Singget RT 01 RW 06 Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, kabupaten Blora, Jawa Tengah, dengan tidak adanya papan PIP CV serta aktivitas penambangan yang sudah berjalan hampir 8 tahun itu adalah ilegal alias tidak resmi.

Hasil pantauan media tribuntipikor.com Rabu 03 juli 2024 mulai pukul 10.00 Wib hingga 13.00 Wib galian C yang berkedok dengan modus mencetak lahan persawahan baru kali ini didemo oleh sejumlah warga, pasalnya warga sudah banyak yang kesal dan resah adanya kegiatan tambang galian C tersebut, karena berdampak pada kesehatan warga, dari lalu lalang kendaraan dump truk yang akibatkan banyaknya debu, hingga jalan licin bila turun hujan, dan tidak adanya pemeliharaan penyiraman jalan sehingga sangat mengganggu pengguna jalan.

“Hari ini kami atas nama warga minta aktifitas penambangan dihentikan, dan kami minta pihak Pemdes turun langsung guna penyeselesaian nya. Orasi sejumlah warga pendemo dilokasi.

Mirisnya, tanah uruk tersebut di duga kuat di jual bebas, mengingat banyak kendaraan membawa hasil pengerukan tanah ke wilayah Desa sekitar juga warga di luar desa.

Santernya polemik, aktivitas galian C diduga kuat adanya kong kalikong dengan pihak terkait, di lihat dari segi bebasnya galian C yang beroperasi hingga saat ini, salah satunya diduga dari oknum anggota Polsek aktif setempat.

“Belum diketahui secara pasti pemiliknya, konon katanya CV Wisanggeni, penanggung jawab inisial (BB) anggota Polsek aktif Kradenan. Dan yang pasti pihak Pemdes bertanggung jawab penuh selaku pemangku wilayah.” Ucap pendemo.

Hingga berita ini ditayangkan, belum tampak adanya tanggapan dari pihak terkait, Pemdes, APH dan lainnya.

Olehnya, media tribuntipikor.com sebagai pilar ke empat yang juga sebagai Sosial Control kebijakan pemerintah Pusat, provinsi maupun kabupaten meminta kepada pihak-pihak terkait khususnya Polres Blora agar segera menindaklanjuti temuan tersebut diatas. (King)

Reporter: Solikin.gy
Editorial: Korwil

Pos terkait