Sumbawa Besar, NTB, tribuntipikor.com
Merasa risih KUA Lape melaporkan postingan Faccebok RAJA HUKUM yang mengkritisi Pelayanan KUA Lape terkait tentang kepengurusan duflikat akte cerai menurutnya pada saat itu.
Ken SH raja hukum saat dikonfirmasi media menerangkan Selaku praktisi dan pengacara membantu Kliennya yg sedang berada di luar negeri untuk mengajukan perkara Cerai karena saat itu Kliennya sedang kehilangan Buku Nikah.
Sehingga saat itu bersama keluarga kliennya mendatangi KUA untuk membuat duplikat akte cerai tersebut begitu masuk kami bertanya dulu kepada pihak KUA Lape kalau kami pingin membuat Duplikat akte karena buku nikah hilang tepi pihak KUA Lape tidak berani membuat karena harus berkonsultasi dengan pimpinan cetusnya.
Dan saat itu sempat kami sampaikan bahasa mohon maaf ibu karena saat itu yang berhadapan sama kami seorang perempuan nah. Kami bercerita klau kami baru pulang dari KUA Utan untuk kepengurusan yg sama hal dengan ini justru tidak berlebihan kayak gini kami bilang begitu..
Langsung mereka lontarkan bahasa ke kami perlu kalian tahu katanya kalau hari ini komputer kami rusak dan stempel juga tidak ada dan telah di bawah oleh orang sehingga kami minta kontak kepala KUA saat itu dan secara serentak oknum KUA tersebut justru dia langsung menelpon pimpinannya dan langsung saat itu kepala KUA ngomong boleh langsung buat tpi harus ada peryataan di atas materai kamipun sudah sepakat pada saat itu kemudian datanglah staf yg lainya lagi mengajak kami masuk dlm ruang khusus di situ sambil mengucapkan bahasa jangan kalian kayak anak kecil katanya.
Kalau buku nikahnya rusak pasti ada sisanya kalau bukunya terbakar pasti ada sisa katanya dan kamu itu salah prosedur katanya sehingga kami pamit minta pulang dengan sedikit merasa tidak di hargai sebagai masyarakat sekaligus sebagai praktisi dan pengacara.
Akibat dari itu kami memposting lewat facebook RAJA HUKUM kami sendiri sebagai korban dan sebagai pendamping hukum bersama pihak keluarga. Klien ..dengan postingan pelayanan KUA Lape lain kata pimpinan lain kata bawahan kalau begini terlayani masyarakat dan tidak mendapat kepastian dari itu/ bahasa kami di fost..
Satu hari kemudian kami mengadukan hal tersebut ke Depag agar kemungkinan pola seperti itu tidak di biarkan lagi terjadi tidak patut ada oknum yg kayak begitu jadi hilang Marwah KUA itu permintaan kami saat di mengklarifikasi pertemuan di Depag saat itu dan kami slesai saat itu..
Dan hari ini pihak KUA Lape mengadukan Hal ini kepada Polisi terkait merasa di cemarkan saya ketawa dulu dan bingungnya kami luar biasa dalam maslah ini kami yg sudah jadi korban malah kami yg di laporkan dan lucunya lagi kami pribadi mendatangi pemanggilan polisi pada hari Jumat kemarin tentang pengaduan tersebut dalam panggilan polisi tersebut”
Dan perlu kami sampaikan tolong dibedakan mana pencemaran dan mana keritikan, Dan saya selaku pengacara menghargai adanya laporan tersebut karena siapapun mempunyai hak di muka hukum.
Dengan adanya laporan dari KUA tersebut dengan ini selaku advokat pengacara muda akan melaporkan balik terkait dengan adanya kerugian dirinya baik secara materil maupun secara spiritual.” (Irwanto)