Sumbawa Besar, NTB, tribuntipikor.com
Dugaan Ijazah palsu milik AM,kepala desa terpilih Desa Poto Tano kec Poto Tano kab Sumbawa Barat NTB, menjadi perhatian masyarakat desa Poto Tano,
Namun seiring berjalannya waktu , Toga Toma dan Tomu menemukan adanya kejanggalan pada pemenang Pilkades Poto Tano, Diduga menggunakan Ijazah palsu dengan adanya perubahan nama orang tua.
Saat di konfirmasi media ini kamis 27/06/2024 , masyarakat dari toga , Toma dan Tomu desa PotoTano menyayangkan kepala desa terpilih yang di duga memalsukan Ijazah dengan membubuhi tinta untuk menutupi dan merubah nama orang tua dari ijazah paket B dan paket C dengan nama Arifin ,sementara di buku stambuk paket B dan C nama orang tua LOHAJI.” Ungkap salah seorang tokoh yang tidak mau disebut namanya .
Pelaksanaan belajar mengajar di paket B juga salah seorang SM yang pernah mengikuti kegiatan belajar di BKBM tempat dan waktu yang sama menyatakan yang bersangkutan AM tidak pernah ikut serta belajar paket B di BKBM dan tahun yang sama
politik juga petahana sangat di rugikan saat itu.”Imbuh salah seorang yang tidak mau di sebut namanya.
Ijazah tersebut di gunakan AM dalam pemilihan kepala desa Poto Tano kec Poto tano kab Sumbawa Barat ,pengaduan dugaan tindak pidana setiap orang atau lembaga ,yang menerbitkan atau membantu dan menggunakan tanpa hal ijazah pendidikan kesetaraan program paket A atau B sanksi Hukumnya jelas dimana ijazah yang diterbitkan pengelola sekaligus penanggung jawabnya PKBM dan Dinas terkait, sehingga hal ini sudah kami adukan ke APH dengan pemberitahuan pengembangan dari penyelidikan Nomor : SP3HP/241/VI/2024/Reskrim dan masih dalam proses lanjut penyidik Ujar pelapor.
Ini jelas menjadi president buruk wajah pendidikan di Indonesia terutama Dinas terkait bagaimana mungkin perubahan yang dilakukan oleh AM tidak melalui proses sehingga menjadi sorotan karena banyak yang di rugikan, terutama lawan politik saat kontestasi Pilkades lalu dan bila di nyatakan benar konsekwensi Hukumnya juga cukup berat karena merujuk pasal 93 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, pasal 67 ayat I UU No 20 Tahun 2023 tentang sistim pendidikan nasional, ancaman penjara bagi masalah tersebut,maksimal 10 tahun penjara .” Beber dia
Tempat terpisah saat dikonfirmasi media di ruangan kepala Bidang pendidikan PAUD kab Sumbawa Yamin dan Kepala Bidang Paud Sumbawa Barat Muhklis menyayangkan kepada AM saat melakukan pencoretan atau membubuhi tinta untuk merubah nama orang tua pada ijazah paket B dan Paket C untuk menggantikan nama orang tua dari LOHAJI menjadi ARIPIN karena tidak kordinasi dan melewati mekanisme untuk merubah ijazah paket B dan Paket C.
dalam hal ini dari Dinas pendidikan dan kebudayaan tidak mau bertanggung jawab, jelasnya.
Lanjut, kades desa Poto Tano saat dimintai keterangan melai pia wa menerangkan itu biasalah orang yang tidak muf, on terhadap kita, dan malah ijazah ada kesalahan di nama orang tua selebihnya ada juga keterangan penerbitan ijazah itu, bahwa ijazah benar sesuai dengan di buku induk. Dan kades menjelaskan siapapun yang melaporkan masalah ini saya akan menuntut Bali, dan sekarang saya lagi menunggu panggilan dari kapolres, tutupnya, ( Irwanto )