PT Harita Grup Mengakui Serobot Lahan Warga, Sekjen DPP LSM GUSUR : Polres Halsel Harus Lanjutkan Proses Penyelidikan

Maluku Utara, Halmahera Selatan, tribuntipikor.com

Sekertaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Usaha Sosial Untuk Rakyat (GUSUR), ingatkan kasat reskrim polres Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara (Malut). Melanjutkan proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang telah di hentikan beberapa waktu lalu.

Di sampaikan Sekjen DPP LSM GUSUR M. Nasir, melalui Media ini, sabtu tanggal 28 juni 2024 usai viralnya kasus dugaan mafia tanah oleh PT Harita Grup yang berlokasi pertambangan nickel di Desa Kawasi Kec. Obi Kab. Hamahera Selatan.

Melalui sambungan telfon Nasir mengingatkan kasat reskrim polres Halsel segera menuntaskan kasus penyerobotan lahan oleh PT. Harita Grup berdasarkan fakta-fakta yang ada.

“Kasat Reskrim polres Halsel harus mampu dan secepatnya menuntaskan kasus dugaan tindak pidana penyerobotan lahan oleh PT Harita Grup milik korban yang di laporkan pada tanggal 04 september 2023” Kata Nasir

Nasir Mengungkap, berbagai sumber informasi dan surat kepemilikan lahan yang di terimanya seluas 18 hektar milik ahli waris dari 4 orang bersaudara kandung, di antaranya bapak Arif La Awa, Dewi La Awa, Irwan La Awa, dan Cuflia La Awa. Ke empatnya anak dari pasangan suami istri Hamisi La Awa dan sahadia Nahrawi la Rita.

“Surat kepemilikan hak atas tanah milik korban di peroleh sejak tahun 1978 berlogo Garuda itu di bubui tanda tangan dan stempel oleh para saksi termasuk kepala kampung Kawasi R. Langkodi, dan Camat Obi saat itu Pengatur Tata Praja atas nama J, Djabir BA, nor nik: 010045996” Jelasnya.

Lebih lanjut Nasir mengungkapkan bhwa masuknya perusahan PT Harita di Desa Kawasi Kec. Obi Kab. Hamahera Selatan pada tahun 2014 silam,

“Pihak PT Harita mengklaim bahwa tanah kebun tanam tumbuh milik 4 orang ahli warih telah di dibayarkan kepada beberapa orang warga Desa Kawasi menjualnya, sehingga luas tanah dari 18 hektar sisahnya 15 hektar yang saat ini diduga kembali dilakukan penerobosan oleh PT Harita” Pungkas Nasir

Sementara hasil penyelidikan polres Halsel kata Nasir, menurut “keterangan korban tidak ada satupun Warga dapat membuktikan surat kepemilikan lahan yang dijual kepada PT Hairta Grup, sehingga melemahkan atau melebihi dari bukti surat yang dimiliki 4 orang ahli waris” Ucap Nasir mengutip pembicaraan korban via telfon.

Lebih jauh dikatakan Nasir setelah polres Halsel mengeluarkan suart pemberhentian penyelidikan perkara (SP3) pada tanggal 22 februari 2024 berdasarkan surat nomor: SPPP/02/II/2024/reskrim.

Pihak PT Harita telah mengakui melakukan penerobosan lahan milik ahli waris sehingga memanggil Para korban pada tanggal 25 juni 2024 untuk diadakan mediasi ganti rugi lahan milik korban.

Mediasi dihadiri oleh Kapolsek Laiwui Kec. Obi Kab Halsel Ferizal Adi.P., STrK, SIK dan sejumlah petinggi PT Harita Bapak Hasto (Ho), Dimas (Ho), dan beberapa orang pegawai PT Harita lainnya, serta pihak keluarga korban turut hadir pak Irwan, Nurdin Mustari, Arif La Awa dan Dewi La Awa.

Dalam mediasi PT Harita meminta penawaran ganti rugi kepada korban tetapi nilainya tidak sesuai dengan harga bayar sehingga di tolak oleh korban.

Nasir bilang penawaran ganti rugi lahan oleh PT Harita kepada korban, telah dibenarkan kapolsek Laiwui Kec. Obi Halsel Ferizal Adi.P., STrK, SIK ketika dikonfirmasi Wartawan melalui sambungan telfon PT Harita.

Benar ada penawaran ganti rugi lahan dari PT Harita Grup kepada pemilik lahan tetapi tidak di sangupi sehingga mediasi dkanggap gagal. Tutur Nasir kembali mengutip pembicaraan kapolsek.

Benar saja, setelah penawaran ganti rugi ditolak membuat pihak PT Harita melaporkan korban ke polres Halsel pada tanggal 27 juni 2024 terkait dugaan tindak pidana menghalangi kegiatan pertambangan sehingga penyidik melalukan pemanggilan permintaan keterangan kepada korban Arif La Awa.

Surat panggilan tersebut ditanda tangani oleh kasat reskrim polres halse dengan surat nomor:B/273/ Vl/2024/reskrim.

“Terkait hal ini, Nasir meminta agar kasat reskrim polres halsel tidak menindaklanjuti aduan pihak PT Harita Grup sebagai pelapor, dan korban pemilik lahan sebagai terlapor” Pintanya

Selain itu atas nama lembaga LSM GUSUR, Nasir berharap kasat reskrim polres halsel secepatnya melanjutkan proses penyelidikan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang di laporkan korban dengan terlapor pihak PT Harita Group.

“Atas nama lembaga Masyarakat saya selaku Sekjen DPP LSM GUSUR berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama, agar secepatnya kasat reskrim polres halsel melanjutkan penyelidikan pengaduan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang di laporkan korban, karena yang namanya pelaku mafia tanah tidak boleh untuk melindunngi” Harapnya. (IPI)

Pos terkait