Garut, tribuntipikor.com
Dalam rangka meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menegakkan disiplin berlalu lintas di Kabupaten Garut. Satuan Lalu Lintas Polres Garut lakukan operasi penertiban kendaraan angkutan barang over dimensi dan over load. Rabu (26/06/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan di Sp3 Salamanjah, Kecamatan Kabupaten Garut ini, dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi, S.A.P., yang turut didampingi oleh jajaran Sat Lantas Polres Garut bersama dengan berbagai pihak terkait.
Kegiatan dimulai dengan apel bersama di kantor Dinas Perhubungan Provinsi sebagai tanda dimulainya operasi. Selanjutnya, dilakukan penindakan terhadap kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan, seperti kendaraan yang tidak sesuai dengan dimensi atau overload, penindakan dilakukan sesuai dengan pasal yang telah ditetapkan.
Lanjut Aang menyebutkan metode penindakan mencakup pemeriksaan dokumen kendaraan seperti SIM, STNK, dan Surat KIR, serta pemeriksaan fisik kendaraan. Tim juga melaksanakan penimbangan tonase daya angkut kendaraan menggunakan timbangan portable dari Kementerian Perhubungan.
Hasil dari operasi ini menunjukkan bahwa terdapat 40 kendaraan yang melanggar aturan, yang kemudian diberikan himbauan dan dikenakan sanksi berupa penilangan. Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk menciptakan ketertiban lalu lintas yang lebih baik (kamseltibcarlantas) di Kabupaten Garut, serta meminimalisir pelanggaran dan mengurangi angka fatalitas kecelakaan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dan aparat keamanan dalam menjaga keamanan dan keselamatan berlalu lintas, serta meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas di masyarakat.
Kami berharap dengan adanya operasi seperti ini, kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas dapat semakin meningkat, dan kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir. Tutup Aang.(indra jaya)