Lucu.! Usai Keluarkan SP3 Penyidik SPKT Polres kediri Klarifikasi Pelapor

Kediri Jatim, tribuntipikor.com

Tampaknya setelah viral di medsos penanganan polisi Penyidik SPKT Polres kediri yang berlarut larut sampai 1 tahun berjalan terkait pelaporan atau pengaduan masyarakat atas nama Diana Anggraini SE usai penyidik mengeluarkan Surat resmi Perintah Penghentian penyelidikan SP3 tertanggal 04 Mei 2024 dengan nomor perintah B/198/V/Res.1.8/2024/Reskrim, Kali ini pihak SPKT Polres kediri melalui penyidik pembantu bernama Hanafi melakukan pemanggilan lagi pada selasa 17 Juni 2024 terhadap pihak pelapor untuk bisa hadir atas undangannya melalui seluler Whatsappnya ke Mapolres Kediri pada hari Jum’at siang tanggal 21 Juni 2024,

“Kira-kira ada apa lagi yaa.? Sempat terlontarkan begitu saja oleh pak ustadz Jarod panggilan akrabnya sehari hari selaku suami Diana Anggraini SE sambil nyruput kopi pahitnya dihalaman kantor perumahan Mustika Prisma Land pare Kediri.

“Padahal.! kan.? Pihak penyidik sudah mengeluarkan SP3” katanya.

Ya…! Njenengan hadiri saja to pak, celetuk salah satu rekannya yang tidak mau dipublikasikan namanya pada media ini.

Disisi lain ketika awak media ini mau meliput rencana klarifikasi pihak penyidik diruangannya, awak media tidak diperbolehkan karena tidak berkepentingan langsung juga bukan pendamping dan tidak ada surat kuasa dan dipersilahkan menemui bagian humas bilamana mau konfirmasi terkait perkara ini. Kata penyidik Hanafi.

Disampaikan, hasil bertandangnya Diana Anggraini dan Jarod di Polres Kediri tampaknya penyidik mau mengklarifikasi terkait pemberitahuan pembenaran hasil penyidikan sesuai surat resmi yang tertulis di surat SP2HP dan SP3 nya.

Namun kali ini, pihak pelapor membantah semua klarifikasi itu, karena semua tidak benar dan sempat penyidik diajak sumpah bahkan sempat berjabat tangan namun Hanafi tidak mau, berani ucap sumpah

“Saya ajak sumpah pak Hanafi tapi tidak berani dan tidak mau ucap sumpah”. Kata Diana kepada media tribuntipikor.com.

“Untuk itu semua, upaya dan rencana pembenaran klarifikasi pihak penyidik setelah turunnya surat resmi SP3 tertanggal 04 Mei 2024 itu, kemarin saya mentahkan semua, karena sudah diturunkan surat SP3 kok saya masih dimintai klarifikasi, apalagi undangannya melalui WA lagi. Ungkapnya.

Olehnya, sekali lagi, terkait hal tersebut diatas, media tribuntipikor.com yang juga sebagai pilar ke 4 pemerintah dan juga selaku Sosial Control kebijakan pemerintah Pusat, provinsi maupun kabupaten, meminta agar pihak kepolisian Polda Jatim, Kapolri Jenderal Listyo Sigit segera menindaklanjuti anggotanya didaerah. (King)

Reporter: Solikin gy
Editorial: Korwil Jatim

Pos terkait