PEKANBARU, tribuntipikor.com
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau mengamankan kapal di perairan Sungai Pengeram, Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. pada Hari Senin 17-06-2024.
Kapal dengan nama KM Putri Diana I ini mengangkut sebanyak 70 ton kayu ilegal olahan hutan. Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus.
“Tim mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, kemudian tim melakukan penyelidikan terkait informasi yang didapat tersebut,” sebut Nasriadi, Senin (17/6/2024)
Sesampainya di lokasi dimaksud, tim mendapati 70 ton kayu olahan berupa balok jenis kayu rimba campuran. Saat itu juga petugas langsung menangkap 2 orang pelaku dengan peran sebagai nahkoda dan kepala kamar mesin.Baca Juga: Terdakwa Penebang Kayu Ilegal Dituntut JPU 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Satu nahkoda atas nama S dan kepala kamar mesin berinisial FH. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.
“Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” paparnya. “Kami juga mengamankan barang bukti yang ada kaitannya secara langsung maupun tidak langsung. Selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna dilakukan proses lebih lanjut dan terhadap barang bukti dilakukan penitipan Pos Polair Tanjung Buton-Polres Siak,” pungkasnya.(gem)
Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru
(rls/AHS)