perihal penambangan galian C, tercantum pada, Undang undang pertambangan di terangkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Blora Jateng, tribuntipikor.com
Termaktum, “Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar. Pun demikian di pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan. Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu ilegal.
Seperti yang dilakukan oleh oknum polisi aktif anggota Polsek Kradenan, dimana menurut sejumlah warga masyarakat setempat diduga anggota Polsek dengan inisial (BB) selaku penanggung jawab atas aktivitas berjalanannya pekerjaan penambangan galian C yang tepatnya berada didusun Singget RT 01 RW 06 Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, kabupaten Blora, Jawa Tengah, dengan tidak adanya papan PIP CV serta aktivitas penambangan yang sudah berjalan hampir 8 tahun itu adalah ilegal alias tidak resmi.
Disatu sisi, mandor Mbah Rasbin saat ditanya warga setempat, yang tidak mau namanya dipublikasikan tentang ada ijin atau tidaknya mengatakan bahwa bilamana mau konfirmasi lebih lanjut terkait penambangan silahkan tanya pak Kades Mendenrejo saja.
Terlihat di lokasi, satu alat berat bego sedang aktivitas mengisi tanah penambangan galian C ke sejumlah dump truk yang sedang antri.
Disisi lain dampak dari adanya galian C tersebut salah satunya jalan desa dan poros desa menjadi licin serta membahayakan pengguna jalan, pasalnya banyak tanah yang jatuh dari dump truk berceceran dijalan, termasuk didalamnya dampak lingkungan.
Terkait hal tersebut diatas, awak media tribuntipikor.com kemudian konfirmasi ke pihak Pemdes melalui sambungan telepon seluler lewat Whatsappnya, “ada ijin dari desa tidak pak kades”, namun Kades menjawab “Langsung ke ybs aja pak”. Jawab Kades Supari.
Berlanjut awak media ini kemudian konfirmasi ke pihak kecamatan dan Camat Tarkun.SH.Msi menyampaikan agar awak media konfirmasi ke Kades. “komfirmasi ke kades saja pak, sy lg py gawe mantu.” Kata Camat.
Tak terhenti disitu, awak media tribuntipikor.com pun juga konfirmasi ke pihak OPD Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Blora.
Namun jawaban Kadin DLH Istadi akan menanyakan dulu terkait ijin penambangan galian C tersebut ke pihak Dinas ESDM. Dan,
Hasil konfirmasi dari pihak Dinas ESDM menyampaikan bahwa: Untuk tambang di desa mendenrejo ada izin IUP Eksplorasi atas nama CV Wisanggeni yang diterbitkan oleh kementerian ESDM RI. Kata pak Hadi
“Bisa minta copinya” tanya kami,
“Mohon maaf kami tidak memiliki copy izin tersebut karena yang menerbitkan kementerian dan kami tidak mendapat salinan izin tersebut.” Ucapnya.
“Sempat meminta kepada yang bersangkutan tapi hingga kini kami belum mendapatkan” imbuhnya. Kami hanya mempunyai data saja tetapi untuk salinan izin tidak ada Pak dan IUP Eksplorasi yang dimaksud tidak bisa digunakan sebagai izin operasional. Tandasnya.
Untuk itu, dengan tidak terpasangnya (Papan Informasi Publik) PIP CV Wisanggeni di lokasi dimungkinkan ijin resmi pengelolaan operasional penambangan galian C di Desa Mendenrejo kecamatan Kradenan kabupaten Blora Jawa Tengah, tentunya dapat diragukan keabsahan masa berlakunya. Pasalnya, IUP Eksplorasi yang dimaksud tidak bisa digunakan sebagai izin operasional.
Olehnya Media tribuntipikor.com yang juga sebagai Sosial Control kebijakan pemerintah Pusat, provinsi maupun kabupaten meminta Bupati Blora, pihak Polres Blora serta para pihak terkait agar segera menindaklanjuti temuan tersebut diatas. Pasalnya ijin tersebut dimungkinkan masih meragukan. (Fhm)
Editorial: Solikin.gy