GROBOGAN, tribuntipikor.com
Tukar guling bondo Deso milik Pemerintah Desa Gebangan dengan PT Formusa Bag Indonesia di Gebangan yang sudah dilakukan sejak bulan Februari 2023 yang lampau ,kini menjadi kontraversi di masyarakat khususnya Didesa Gebangan Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan Jawa tengah, Terkait dengan nilai jual tanah bondo Deso yang tidak transparan atau tidak ada kejelasannya sehingga menuai kritikan dari warga masyarakat Desa Gebangan dan tokoh masyarakat yang ada di Sekitar PT Formusa Bag Indonesia di Gebangan.
Dari Keterangan yang didapat Awak Media dengan ketidak jelasan dari tukar guling tanah bondo Deso tersebut dari pemerintah desa kepada PT Formusa Bag Indonesia di Gebangan,menjadi ramai diperbincangkan oleh warga dan tokoh masyarakat Desa Gebangan.
Dari ketidak jelasannya warga masyarakat dan tidak ada keterbukaan dari pemerintah Desa Gebangan, Kemudian Warga masyarakat Desa Gebangan bersama tokoh masyarakat datang ke Kantor bantuan hukum yang ada di Dusun Cabean kidul Desa Sidorejo Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak meminta bantuan Hukum kepada Lembaga bantuan hukum (LBH) MBP Sidorejo LAW.
Pada bulan Maret 2024 Warga Desa Gebangan yang di dampingi beberapa Awak Media datang ke kantor Desa Gebangan dan di temui Sekdes Sri Suratmiasih ,SH untuk Klarifikasi, dari kronologi masyarakat ke LBH MBP Sidorejo LAW minta kejelasannya terkait tukar guling tanah bondo Deso milik Pemerintah Desa Gebangan yang di beli oleh PT Formusa Bag Indonesia di Gebangan, namun tidak ada titik terang ,berapa harga tanah bondo Deso tersebut di jual ? dan uang tersebut di pergunakan untuk apa saja ? dan sisa berapa dari uang hasil penjualan tanah bondo Deso tersebut ? sampai sekarang tidak ada kejelasannya, seolah dalam hal itu warga masyarakat desa Gebangan merasa di bodohi oleh Pemerintah Desa Gebangan atas dugaan penyeleweng tukar guling tanah bondo Deso, Sedangkan Sekdes Gebangan Sri Suratmiasih , SH yang mengakui sebagai ketua panitia lelang itu,tidak dapat menjawab dengan apa yang telah dilakukan, sehingga itu menjadi kontraversi dan permasalahan rumit di Desa Gebangan karena tidak ada keterbukaan dan kejelasan tentang hal itu.
Pada kesempatan ini Dia Sofa Sofi Anna,SH, dari legal consultants MBP Sidorejo LAW selaku kuasa hukum dari warga masyarakat dan tokoh masyarakat desa Gebangan ingin membuka tabir semua rahasia di balik semua itu, Untuk melakukan pelaporan ke Polisi sehingga warga masyarakat akan Lega dan tidak ada pemikiran yang negatif dengan Pemerintahan Desa Gebangan kalau permasalahan tersebut terkuak.
Kepada Awak Media Dia Sofa Sofi Anna,SH, dari LBH MBP Sidorejo LAW menyampaikan bahwa,” Ditunjuknya kami sebagai Kuasa hukum Warga masyarakat dan tokoh masyarakat Desa Gebangan,kami akan klarifikasi kepada para pihak dan kepada Pemerintah Desa dan PT Formusa Bag Indonesia di Gebangan untuk menjelaskan pokok permasalahan yang menjadi kontraversi di masyarakat,” Ujarnya.
Budi Purnomo ,SH, MH ,selaku Ketua Umum LBH MBP SIDOREJO LAW juga menyebutkan , Mungkin tidak hanya itu permasalahannya, dari keterangan warga sejak berdiri Perusahaan PT Formusa Bag Indonesia di Gebangan tersebut dari awal berdiri juga belum memberikan dan mewujudkan kompensasinya kepada warga masyarakat sekitar pabrik.
Dalam istilah CSR PT Formusa Bag Indonesia di Gebangan selama ini warga belum pernah mendapatkan bantuan dari PT Formusa Bag Indonesia di Gebangan,” Katanya.
Kuasa Hukum Dia Sofa Sofi Anna SH, juga menyinggung mengenai sumur bor yang ada di PT Formusa Bag Indonesia di Gebangan dari informasi warga Gebangan tidak ada ijin kepada Pemerintah Desa maupun kepada pemerintah daerah Kabupaten Grobogan,” Ulasnya.
Ditambahkan oleh Dia Sofa Sofi Anna,SH, Dari aduan seorang pekerja pabrik PT Formusa Bag Indonesia Gebangan yang tidak mau di sebut namanya bahwa, PT Formusa Bag Indonesia di Gebangan dalam membayar gaji lembur karyawan tidak sesuai ketentuan aturan Undang undang ketenagakerjaan, Dalam sehari bekerja mulai pukul 07.00 wib sampai jam 22.00 wib lembur kerja di bayar cuma 2 jam saja,” Tambanya.
Dia Sofa Sofi Anna SH, berharap dengan di undangnya ke kantor LBH MBP Sidorejo LAW melalui Surat untuk klarifikasi Sekdes Sri Suratmiasih,SH dan Direktur Humas PT Formusa Bag Indonesia di Gebangan ke kantor kami, semua yang menjadi kontraversi permasalahan di masyarakat Desa Gebangan bisa terselesaikan,” harapnya.
Menurut Dia Sofa Sofi Anna,SH ,kalau hal ini tidak ada titik terang maupun titik temu ,pihaknya akan membawa permasalahan Kasus tersebut atau persoalan ini ke ranah hukum atau jalur hukum,” Pungkasnya.
-Andi Prasetyo-