Lamanya tindakan polisi, Proyek perumahan (Mustika Prisma Land) Kediri tampaknya banyak dijadikan ajang penipuan oleh sekelompok orang² yang diberikan tugas dari direktur dan komisaris PT. MSR yang nota benenya dibelakang banyak oknum.
Kediri Jatim, tribuntipikor.com
Dampak dari mandeknya tindak lanjut laporan kehilangan seluruh dokumen yang berada di lemari rak kuning termasuk peralatan kantor lainnya oleh Diana Anggraini,SE pemegang sah referensi kuasa Direksi perumahan (Mustika Prima Land) beralamatkan di Dusun Mojolegi, Desa Bendo, kecamatan Pare, kabupaten Kediri Jawa Timur, ke pihak polisi SPKT Polres kediri kali ini berdampak ke intimidasi,
Hal itu disampaikan langsung kepada awak media tribuntipikor.com pada selasa 11 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib oleh korban intimidasi bernama Jarod Bawono Putro yang juga sebagai suami dari ibu Diana Anggraini,SE dan/atau pelapor kehilangan.
Diberitakan sebelumnya dengan judul; Lapor Pak Kapolri, Laporan Diduga Sudah Ada Yang Mengaku, Namun Tidak Langsung Ditindak
Jarod panggilan akrabnya menyampaikan bahwa dirinya telah di intimidasi dari oknum manajemen lama dengan modus mengirimkan orang-orang untuk mengusir Bu Diana dan sampai menguasai lahan tersebut.
Sementara diduga modus aktor operandi perannya yang dipakai untuk intimidasi yang dilakukan oleh dua orang yakni, Budi dan Ahmad, dengan maksud guna mengusir Diana dan menguasai lahan perumahan (Mustika Prima Land) beralamatkan di Dusun Mojolegi, Desa Bendo, kecamatan Pare, kabupaten Kediri Jawa Timur.
Disini lain, sesungguhnya perjalanan intimidasi sudah dihadang atau dihalangi oleh pihak keamanan perumahan Mustika Prisma Land dari pihak Pemuda Pancasila, agar tidak terjadi kerusuhan dan jangan dilakukan.
Tampaknya oknum intimidasi tersebut memakai dasar karena mendapatkan surat yang tertanda tangani oleh direktur dan komisaris serta berstempel oleh stempel master, ‘konon stempel master tersebut terakhir dikuasai oleh saudara Angga’
“Siapa Angga sesungguhnya…? Sekebal hukum hingga dimana…!? Dan mungkinkah ada seseorang kebal hukum diwilayah hukum NKRI ini..!” Celoteh Jarod sambil nyruput kopinya.
Olehnya, sekali lagi bahwa terkait pelaporan/pengaduan masyarakat atas nama Diana Anggraini, SE, yang sudah berjalan hampir satu tahun ini belum juga ada tindak lanjut dari pihak SPKT Polres kediri, bahkan sudah ada petunjuk namun tidak juga diproses, bahkan kali ini terjadi intimidasi, media tribuntipikor.com yang juga sebagai Sosial Control kebijakan pemerintah Pusat, provinsi maupun kabupaten, meminta agar pihak kepolisian Polda Jatim bahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit segera menindaklanjuti anggotanya didaerah yang menyepelekan pelaporan/pengaduan masyarakat tersebut. (King)
Reporter: Solikin.gy
Editorial: Korwil Jatim