PERUSAHAAN FARMASI DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI GRATIFIKASI GNPK-RI KOTA PALEMBANG LAYANGKAN SURAT KE KEJAKSAAN TINGGI SUMSEL

PALEMBANG, tribuntipikor.com

Ketua GNPK-RI Kota Palembang KA SYEFRI YUDHA PUTRA Melaporkan Dugaan GRATIFIKASI yang di lakukan oleh Salah satu perusahaan Farmasi dengan inisial PT. O.P.I.

ketua GNPK-RI Kota Palembang Yudha Loobay Sapaan Akrabnya menjelaskan, hari ini kami GNPK-RI kota Palembang mengeluarkan surat secara resmi ke Kajaksaan Tinggi Sumatera Selatan atas Laporan Dugaan Gratifikasi dengan nomor surat : 002/18.PLB/GNPK-RI/VI/2024 di Duga di Lakukan oleh Salah satu Perusahaan Farmasi PT. O.P.I yang cukup besar berkantor Pusat di Jakarta dengan alamat jl.Setia Budi no. 107 Rt. 10 Rw. 7 Kuningan Kec. Setia Budi Jakarta. Terkait Dugaan GRATIFIKASI Yang di lakukan Oleh Perusahaan Farmasi tersebut Menurut Informasi yang kami dapat Dugaan tindak pidana Korupsi / Gratifikasi yang di lakukan oleh Perusahaan tersebut dengan memberi uang sogok / penyuapan kepada Customer yang dalam hal ini Dokter / KPDM / PPK / PANGADAAN Obat atau Alat Kesehatan yang mempunyai jabatan serta peranan penting di Rumah Sakit Negeri maupun Swasta untuk memuluskan Produk perusahaan tersebut masuk Rumah sakit dan di gunakan oleh Dokter yang menerima Gratifikasi tersebut, menurut kami ini sudah sangat mencoreng Bidang Kesehatan di Indonesia Khususnya Palembang, kami mengmbil kutipan dari salah Seorang anggota Dewan DPR RI Praksi PDIP yang sempat Viral mengatakan Dokter lebih kejam dari Polisi kuat duagaan karna Oknum dokter tersebut sudah mendapatkan uang suap dari Perusahaan Farmasi Tersebut Khususnya Perusahaan yang kami laporkan ini, surat ini kami tembuskan ke PPATK, OJK dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, untuk diminta cek perputaran Rekening Perusahaan Tersebut kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk Segera Memanggil Pimpinan Tertinggi dan Manager Finance perusahaan Farmasi PT. O.P.I tersebut untuk di lakukan pemeriksaan, dan kami ingatkan untuk Dokter, PPK serta KPDM Pengadaan Obat dan Alkes untuk menolak apapun bentuk Gratifikasi dari Perusahaan Farmasi ini. pungkas nya di depan awak media.

Sementara Perwakilan dari Perusahaan Farmasi pak Anton dan Pak Nugroho saat di konfirmasi Pihak media Melalui pesan singkat Wa tidak memberikan tanggapan apapun sampai berita ini di turunkan. (Syefriyuda)

Pos terkait