Kediri Jatim, tribuntipikor.com
Diawal bulan juli tepatnya tanggal 04 tahun 2023, Diana Anggraini,SE yang selama ini masih memegang referensi kuasa Direksi perumahan (Mustika Prima Land) beralamatkan di Dusun Mojolegi, Desa Bendo, kecamatan Pare, kabupaten Kediri Jawa Timur, sesungguhnya telah melaporkan kejadian kehilangan seluruh dokumen yang berada di lemari rak kuning termasuk peralatan kantor lainnya, ke pihak polisi SPKT Polres kediri,
Namun anehnya polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) saat itu juga sesungguhnya oknum direktur sudah menyampaikan bahwa yang membawa kunci dirinya dan semua berkas yang mengambil Dine Aryuane dan Widianto kemudian semua berkasnya ada di dirinya. Akan tetapi pihak polisi tidak langsung menangkap atau memprosesnya.
Diberitakan sebelumnya oleh media ini dengan judul Laporkan Pencurian, SPKT Polres kediri Sudah 1 tahun Tidak Bergerak
Masih menurut sumber, disampaikan bahwa berikutnya tertanggal 9 Mei 2024 ada sejumlah 3 orang, 2 nasabah masih turut obyek perumahan (Mustika Prima Land), 1 orang terkait mobil, melaporkan penipuan ke saudari Dine Aryuane kabarnya disuport oleh PT (Mastar Samudra Rejeki) dan/atau tangan kanannya, disamping itu, konon polemiknya Dine Aryuane juga diduga pembobol Bank tanda tangan Direktur dan Komisaris.
Tetapi anehnya pelaporan/pengaduan 2 orang nasabah tidak ditanggapi atau ditolak dan 1 orang terkait mobil bernama Nur Khoirul Akhiri diproses, “Ini kan sudah melanggar aturan, bilamana pihak kepolisian menerima laporan atau aduan masyarakat harus ditanggapi dan diproses.
Disampaikan: 2 (dua) pelapor/pengadu nasabah perumahan (Mustika Prima Land) ke saudari Dine Aryuane bernama Kinar Yudhistira mengalami kerugian dengan jumlah Rp. 20 Jt, sementara nasabah bernama Sandy Boga Pratama dengan kerugian Rp. 305 Jt.
Diketahui: Setelah bu Diana Anggraini,SE melaporkan pencurian ke SPKT Polres kediri tidak ditanggapi atau diproses, proyek perumahan (Mustika Prisma Land) tampaknya banyak dijadikan ajang penipuan oleh sekelompok orang2 yang diberikan tugas dari direktur dan komisaris PT (Mastar Samudera Rejeki) yang nota benenya dibelakang para oknum semua.
Olehnya, terkait pelaporan/pengaduan masyarakat atas nama Diana Anggraini, SE, dan sudah berjalan hampir satu tahun belum juga ada tindak lanjut dari pihak SPKT Polres kediri, bahkan sudah ada petunjuk namun tidak juga diproses, media tribuntipikor.com yang juga sebagai Sosial Control kebijakan pemerintah Pusat, provinsi maupun kabupaten, meminta agar pihak kepolisian Polda Jatim bahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit segera menindaklanjuti anggotanya didaerah yang menyepelekan pelaporan/pengaduan masyarakat tersebut. (King)
Reporter: Solikin.gy
Editorial: Korwil Jatim