Pelaku Penganiayaan dan Perampasan Motor oleh Oknum Debt Collector BM PT NSC Finance Masih Belum Ditahan: Ada Apa?

Pontianak, Kalbar, tribuntipikor.com

Kasus penganiayaan dan perampasan sepeda motor yang dialami oleh seorang ibu rumah tangga, Nuraini, masih belum diproses secara hukum meskipun sudah dilaporkan sejak dua bulan yang lalu. Nuraini, yang beralamat di Jalan Cendana Komp Elitra Permai 7 RT. 003/RW 008 Desa Sungai Rengas, Sungai Kakap, Kubu Raya, menjadi korban tindakan brutal oleh lima orang debt collector pada Rabu, 27 Maret 2024 sekitar pukul 11.30 WIB.

Rudi, selaku pendamping Nuraini, mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya proses penegakan hukum yang ditangani oleh Polsek Pontianak Kota. “Kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Pontianak Kota dan sudah berjalan kurang lebih dua bulan, namun hingga kini belum ada tindakan hukum terhadap para pelaku,” ujarnya.

Menurut Rudi, jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti oleh Polsek Pontianak Kota, mereka akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Polda Kalimantan Barat. “Kami ingin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak Nuraini sebagai warga negara Indonesia demi terciptanya keadilan bagi masyarakat kecil,” tambahnya.

Nuraini juga mengungkapkan kekhawatirannya atas situasi ini. “Saya khawatir dan merasa was-was. Takut kejadian ini terulang kembali dan mengancam kehidupan saya,” ujarnya.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polsek Pontianak Kota mengenai perkembangan kasus ini. Namun, masyarakat berharap agar kasus ini segera ditangani dengan serius dan para pelaku dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai keadilan dan penegakan hukum di wilayah Pontianak. Semoga dengan perhatian dari berbagai pihak, kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan keadilan bagi Nuraini serta masyarakat lainnya yang menjadi korban kekerasan.(Mansur)

Pos terkait