Pesawaran Lampung, tribuntipikor.com
Hendrik cahyono ,kepala desa bangun sari kecamatan negeri Katon kabupaten pesawaran di laporkan ke polres pesawaran oleh rinmah Yuni direktur CV Aulia salam Mangkubumi dengan tuduhan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan .
Di temui di polres pesawaran pada Jumat 31/6 kemarin pelapor menceritakan kasus tersebut bermula pada 2 Januari 2024 lalu sang kades menelpon dirinya bahwa ingin meminjam uang senilai Rp 18 000 000 ,dan menjanjikan akan memesan barang berupa lampu tenaga Surya sejumlah 15 buah dengan harga Rp 4.500 000,- / unitnya ,sehingga total barang yang ia pesan senilai Rp 67. 500.000.- di tambah uang pinjaman senilai Rp18.000.000,-
Barang barang tersebut kata sang kades akan di anggarkan dalam APBDes desa bangun sari dan akan di bayar saat pencairan tahap 1 tahun anggaran 2024 ” dia berjanji saat pencairan dana desa tahap 1 2024 akan di bayar lunas termasuk uang pinjaman yang ia pakai ” ujar rinmah Yuni
Setelah di tandatangani kesepakatan pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 dirinya melalui karyawannya khatomi mengirimkan pesanan barang tersebut berupa 15 tihang lampu ke desa bangun sari dan diterima oleh satu RT setempat yang bernama Suyatno .
Pada hari Jumat 3 Mei lalu pelapor mendapat informasi dari sang kades bahwa dana desa tahap 1 desa bangun sari telah cair dan hari itu juga sekitar pukul 15 dirinya menemui sang kades di bank Lampung gading Rejo ,namun sang kades sudah melarikan diri karena ada puluhan orang telah menunggu ingin menagih hutang piutang baik hutang pribadi maupun hutang barang pengadaan untuk desa bangun sari
Sang kades saat itu melarikan diri dan meninggalkan bendahara dan sekretaris desa untuk mencairkan dana desa di bank Lampung sebesar sekitar Rp 350.000.000
Saat itu sekretaris desa dan kaur pembangunan yang telah mencairkan uang langsung di kerumuni puluhan orang yang akan menagih hutang sang kades
Sekretaris desa dan kaur pembangunan di tarik paksa menaiki mobil rombongan yang akan menagih hutang serta di bawa ke komplek Gedung Serba Guna ( GSG) pemkab pesawaran untuk pembayaran hutang piutang baik barang maupun hutang pribadi sang kades dan yang membuat miris dana desa yang nota benenya uang rakyat dan untuk pembangunan desa lenyap seketika untuk pembayaran hutang.
Bahkan rinmah Yuni yang berusaha akan menagih pembayaran pesanan barang lampu tenaga Surya senilai Rp 85 000.000,- sang sekretaris desa menjawab uang tersebut telah habis untuk membayar hutang sang kades
Karena kesal sang kades tak kunjung membayar bahkan menghilang akhirnya pada Senin 6 Mei lalu rinmah Yuni melaporkan sang kades ke polres pesawaran dengan tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan
Kasat Reskrim polres pesawaran AKP Dedi Wahyudi SH,MH ketika di temui di ruang kerjanya Jumat ( 31/6) kemarin membenarkan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan ” kasus ini terus kita kembangkan dan sang kepala desa sudah kita panggil Minggu lalu namun. Tidak hadir tanpa keterangan yang jelas dan insya Allah kita akan panggil yang ke dua kalinya untuk kita mintai keterangan ” ujar kasat reskrim(Edy pp/Rinmah Yuni)