Blora Jateng, tribuntipikor.com
Bak seperti jagoan atau preman dan konon polemik kebal hukum bahkan mendapat beking dari aparat serta diduga untuk kepentingan pribadi, oknum (PJB) Pengusaha Jessy Busana inisial (Sw) yang juga sebagai suami Jessy pemilik toko busana di Blora telah melakukan pengerahan massa warga desa Mendenrejo, kecamatan Kradenan, kabupaten Blora, Jawa Tengah, untuk berdemo dengan bayaran Rp. 200rb,
“Hal itu disampaikan oleh sejumlah warga diantaranya, saudara Mj dan Sk.
Mirisnya, pengerahan massa tersebut untuk nafsunya oknum (Sw) dalam pembongkaran gedung bangunan Mushola An Nur yang masih dalam status tanah wakaf milik Abdul Sakur yang juga sebagai jama’ah Thorekat at Tijaniyah wilayah Bapangan.
Diberitakan sebelumnya oleh media ini dengan judul: “Diduga Oknum Pengusaha Jessy Busana Kerahkan Warga Untuk Membongkar Mushola di Mendenrejo Blora.”
Namun sesungguhnya bahwa, beberapa tahun sebelumnya, sesungguhnya Mushola An Nur tersebut sudah berdiri sebelum akad jual beli. Akan tetapi saat berjalannya transaksi jual beli tanah antara Abdul Sakur selaku penjual dengan Bambang anggota Polsek Mendenrejo, kecamatan Kradenan, kabupaten Blora, Jawa Tengah aktif, sesungguhnya tanah tersebut masih berstatus leter D.
Disampaikan bahwa dalam akad lisan jual beli, pemilik (Abdul Sakur) menyatakan tanah tersebut ada Mushollanya ” tidak termasuk akad jual beli dan Mushola An Nur tersebut diwakafkan. “Keterangan bahwa sipembeli (Bambang ) mengiyakan.
Kejadian terjadi dikala oknum tidak mengindahkan mediasi yang diadakan oleh Kades Mendenrejo Supari beserta seluruh pihak dan sebagai pilar hukum desa dan/atau Marwah hukum Pemdes wilayah Desa tertanggal 29 Mei 2024 malam hari.
Demo sendiri terjadi pada hari kamis tanggal 30 Mei 2024 pagi. Hal itu sampai – sampai Kades Supari serta Ketua RT Ngadimin serta warga tidak sanggup untuk membendung jumlah masa besar yang sedang bringas.
Tentunya hal ini sudah melanggar hukum dan bahwa bangunan gedung musholla An-Nur saat ini sudah rata dengan tanah tampak diuruk pedel.
Olehnya sekali lagi, awak media tribuntipikor.com yang juga pilar ke empat pemerintah dan sebagai Sosial Control kebijakan pemerintah Pusat, provinsi maupun kabupaten meminta pihak-pihak yang berwenang Departemen Agama (Depag) setempat APH Polres Blora agar segera menindak lanjuti terkait kejadian tersebut diatas. (King)
Editorial: Solikin.gy