Gugatan Kades Talok Kalitidu Masuk Sidang Tambahan Pembuktian Para Saksi

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com

Gugatan Kades Talok kecamatan Kalitidu, kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur nomor 66/Pdt.G/2023/PN hari ini Senin tanggal 03 Juni 2024 mulai pukul 13.00 Wib hingga selesai sudah digelar,

Agenda sidang kali ini masuk sidang tambahan Pembuktian Para Saksi dari para pihak dan/atau (menganalisis dalil-dalil gugatannya atau dalil-dalil jawabannya melalui pembuktian yang didapatkan selama itu), dimaksud tergugat 1 saudara Mohammad Alvin Budi Prasetyo SH, tergugat 2 saudara Marjono, serta turut tergugat 1 Camat Kalitidu, tergugat 2 inspektorat, tergugat 3 Sekda Bojonegoro serta tergugat 4 Bupati Bojonegoro.

Diberitakan sebelumnya oleh media ini dengan judul: “Sidang Pembuktian Saksi Perkara Gugatan Kades Talok Kalitidu nomor 66/Pdt.G/2023/PN Bjn Hari Ini Digelar”

Dikutip, Namun berbeda apa yang diberikan oleh ke empat saksi saat memberikan kesaksian sebagai saksi yang begitu mendasar dan fakta adanya. Khususnya untuk dua saksi yang mengaku sebagai jurnalis dan/atau seorang wartawan disaat memberikan kesaksiannya dengan apa adanya serta kebenaran sesuai fakta, disaat melakukan tugas peliputan dilokasi.

Tampak gelar sidang digelar diruang sidang Cakra dan dipimpin oleh hakim ketua IDA ZULFAMAZIDAH,S.H.,M.H, dibantu hakim anggota (1) AINUN ARIFIN,S.H., M.H dan hakim anggota (2) IMA FATIMAH DJUFRI, S.H. serta panitera pengganti Poedji Wahjoe Oetami, SH, berjalan tertib, aman dan lancar.

Hadir dalam sidang dari pihak penggugat saudara Kades Talok H. Samudi didampingi tim Lawyer dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI) yang diketuai oleh Nurjanah SH bersama Dr (c) Hermawan Naulah, ST. SH. MH. C,me, Adie Siswoyo, SH, Anik Utaminingsih, SH, serta Yanuar Dwi Prakoso SH, beserta 2 saksi tambahannya.

Pihak kuasa hukum tergugat 1 saudara Mohammad Alvin Budi Prasetyo SH. beserta 1 orang saksinya dengan jabatan Ketua BPD, pihak kuasa hukum tergugat 2 saudara Marjono beserta 3 saksinya.

Namun sidang kali pun masih tidak tampak kuasa hukum beserta saksinya turut tergugat 1, dan tampak kuasa hukum turut tergugat 2, 3 dan empat hadir namun tanpa adanyany sasksi

Tampak usai disumpah para saksi tergugat 1 maupun tergugat 2 dipersilahkan keluar dan kemudian terpanggil diawal seorang saksi dari tergugat 1 saudara Safi’i yang juga menjabat sebagai ketua BPD desa Talok, kecamatan Kalitidu.

Berbagai pertanyaanpun disampaikan kepada saksi tergugat 1, oleh pihak kuasa hukum Penggugat, dan dilanjutkan pertanyaan dari kuasa hukum tergugat 2, serta kuasa hukum turut tergugat, 2, 3 dan 4.

Akan tetapi, kesaksian tambahan keterangan saksi tergugat 1 saat sidang banyak memberikan jawaban sebatas keingintahuan saksi selaku ketua BPD dalam permasalahan Pemdes Talok keseluruhan.

Lebih mirisnya lagi, keterangan tambahan saksi tergugat 1 saudara Rofi’i tidak berdasar pada hak dan kewenangannya sebagai ketua BPD yang mempunyai payung hukum sesuai UU. Bahwa BPD mempunyai hak dan kewenangan dalam pengawasan terkait seluruh kegiatan yang berjalan di pemerintahan desa, khususnya
pengawasan kebijakan Kepala Desa, sementara payung hukum BPD tersebut juga sempat diterangkan oleh ketua hakim.

Diakhir gelar sidang tambahan kesaksian para saksi, hakim ketua menyampaikan bahwa untuk agenda berikutnya Kamis tertanggal 06 Juni 2024 dengan agenda keputusan kesimpulan secara E-court, silahkan para pihak untuk mempersiapkan segala sesuatunya. (King)

Reporter: Solikin.gy
Editorial: Korwil Jatim

Pos terkait