Sidang Pembuktian Saksi Perkara Gugatan Kades Talok Kalitidu nomor 66/Pdt.G/2023/PN Bjn Hari Ini Digelar

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com

Sidang gelar perkara gugatan H. Samudi selaku Kades Talok, kecamatan Kalitidu, kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dengan nomor 66/Pdt.G/2023/PN Bjn, yang agendanya masuk pembuktian saksi, hari ini kamis 30/05/2024 dari sekira pukul 13.00 Wib hingga selesai usai digelar.

Tampak gelar sidang yang dipimpin oleh hakim ketua IDA ZULFAMAZIDAH,S.H.,M.H, dibantu hakim anggota (1) AINUN ARIFIN,S.H., M.H dan hakim anggota (2) IMA FATIMAH DJUFRI, S.H. serta panitera pengganti FRIDAININGTYAS
PALUPI,S.H, yang dilaksanakan diruang sidang Kartika berjalan tertib aman dan lancar, walaupun terlihat berjalan sedikit bersitegang.

Hadir dalam sidang dari pihak penggugat saudara Kades Talok H. Samudi didampingi tim Lawyer dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI) yang diketuai oleh Nurjanah SH bersama Dr (c) Hermawan Naulah, ST. SH. MH. C(me), Adie Siswoyo, SH, Anik Utaminingsih, SH, serta Yanuar Dwi Prakoso SH. Pihak kuasa hukum tergugat 1 saudara Mohammad Alvin Budi Prasetyo SH. beserta seorang saksinya, pihak tergugat 2 saudara Marjono beserta ke empat saksinya.

Sementara tak terlihat hadir dari pihak turut tergugat 1,2,3 dan 4 kuasa hukum bahkan saksinya.

Terpanggil oleh ketua hakim untuk saksi tergugat 1 yang mengaku sebagai petani dan kemudian memberikan bukti kesaksiannya secara lisan.

Namun berbeda apa yang diberikan oleh ke empat saksi saat memberikan kesaksian sebagai saksi yang begitu mendasar dan fakta adanya. Khususnya untuk dua saksi yang mengaku sebagai jurnalis dan/atau seorang wartawan disaat memberikan kesaksiannya dengan apa adanya serta kebenarannya sesuai fakta.

Sebut saja dua saksi itu bernama inisial (Sl) dan (Nr) dari salah satu media nasional yang kebetulan selalu meliput permasalahan Pemerintahan Desa (Pemdes) Talok, kecamatan Kalitidu kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

Sempat menjadikan buah pemikiran kuasa hukum khususnya dari pihak tergugat 1 saudara Mohammad Alvin Budi Prasetyo SH hingga geleng-geleng kepala.

Pasalnya apa yang disampaikan oleh kedua saksi tergugat 2 saudara Marjono yang berprofesi wartawan dalam kesaksiannya sesuai apa yang dia dengar, dia lihat dan kemudian ditulis dan diunggah sebagai berita, dengan dasar semua kesaksiannya didapat dari sejumlah sumber yang dapat dipertanggung jawabkan.

Akan tetapi disayangkan bilamana dari pihak tergugat 1 merasa keberatan terkait saksi yang berprofesi sebagai wartawan tersebut dan ternyata keberatan bisa diterima oleh ketua majelis hakim sebagai catatan. Pun demikian diulang oleh pihak kuasa hukum tergugat 1 dalam penyampaiannya kepada hakim bahwa dirinya merasa keberatan terkait saksi namun sekali lagi ditegaskan oleh kahim ketua bahwasannya keberatan diterima dan sudah dicatat oleh panitera.

Diakhir gelar sidang kesaksian saksi yang tampaknya tegang sehingga sidang kesaksian saksi diperpanjang hingga Senin mendatang tanggal 04/06/2024 dan hakim ketua mempersilahkan para tergugat maupun turut tergugat untuk menghadirkan tambahan saksi lagi. (King/Tim)

Editorial: Korwil Jatim.

Pos terkait