Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com
Berkembangnya polemik di warga masyarakat desa Talok, kecamatan Kalitidu, kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, oleh oknum warga setempat yang dikembangkan dengan isu bahwa Sekdes Talok saudara M. Alfin Budhi Prasetyo, S.H, belum di pecat, dan bahkan konon dalam isu juga terdengar kalimat, “bila Kades Talok H. Samudi tidak bisa dan/atau tidak berwenang memecat Sekdes, yang bisa memecat adalah Camat” membuat Kades Talok Samudi angkat bicara,
Pasalnya Sesuai UUD Permendagri no, 6 tahun 2014 pasal 26 ayat 2 dan 3 dan seterusnya, tentang hak dan kewajiban Kades, saat itu pada Selasa Pahing, tanggal 20 Februari 2024 hingga selasai, tepatnya dibalai desanya, Kades Talok Samudi telah melakukan atau melaksanakan pemecatan terhadap Sekdes , M. Alfin Budhi Prasetyo, S.H, dengan hak kewenangannya PTDH bahkan telah disetujui dan disepakati oleh seluruh perangkat serta BPD disertai berita acara dan notulennya tertanggal tersebut dalam pelaksanaan saat itu. Kata Kades Talok.
Lebih lanjut, Kades Samudi menyampaikan, dirinya merasa berterimakasih kepada oknum warganya yang telah mengembangkan isu itu, karena adanya polemik yang berkembang di masyarakat desa Talok justru warga masyarakat kami bisa mengetahui seluruh akar permasalahan yang sedang dan masih berjalan keranah hukum terkait carut marut di pemerintahan desanya, dengan sebenar sebenarnya Ucapnya.
Namun demikian, sesungguhnya bila mana hal itu dilakukan oleh tokoh masyarakat tentunya tidak etis dan kurang bijak dalam memberikan berbagai informasi kepada warga, pasalnya isu yang dikembangkan tidak benar adanya, dan Pemdes Talok telah memecat Sekdes sesuai hukum, dengan sejumlah alasan salah satunya tidak masuk kerja berbulan bulan, dan terkait kewenangan pihak kecamatan sesungguhnya sebatas sebagai pembina terhadap pemerintahan desa (Pemdes) serta pemberi solusi terbaik untuk desa. Jelasnya.
“Untuk itu saya tegaskan sekali lagi bahwa pihak kecamatan sebatas memberikan rekomendasi kepada pemdes, guna diajukan ketingkat lebih tinggi hingga Bupati.” Dan bilamana Sekdes tidak terima tentunya bisa mengajukan tuntutan ke PTUN. Tegas Kades Talok Samudi.
Olehnya, kami minta dan kami himbau untuk masyarakat desa Talok agar lebih berhati-hati bilamana ada isu, polemik yang berkembang terkait pemdes Talok dan saya nyakin masyarakat Talok saat ini semakin pintar dan maju, sehingga kedepannya dalam kebersamaan membangun desa lebih kooperatif dan bersatu bersama untuk anak cucu yang lebih baik. Ungkapnya. (King)
Reporter: Solikin.gy
Editorial: Korwil Jatim