Bangunan Kios Baru Pasar Jatiasih Diduga Ilegal, DPRD: “pengelola pasar harus bongkar”

Kota Bekasi, tribuntipikor.com

Munculnya pembangunan kios baru di pasar Jatiasih yang terletak di bawah tangga depan pasar menjadi sorotan. Pasalnya selain tidak sesuai site plan, pembangunan kios baru itu diduga tanpa izin dari Pemerintah Kota Bekasi.
Kepala Bidang Pasar Disperindag Kota Bekasi Budiman menyayangkan adanya pembangunan kios ilegal yang tak sesuai perjanjian awal. Pasalnya setiap perubahan yang dilakukan oleh pengelola, harus dilaporkan terlebih dahulu kepada dinas dan selanjutnya dilakukan perubahan addendum.
“Harus ada pemberitahuan, tidak asal main bangun. Boleh mengajukan addendum untuk membangun, tapi ya diajukan dulu,” ujar Budiman kepada media.
Budiman menegaskan, pihaknya bakal melakukan cek lapangan guna memperoleh klarifikasi serta kajian teknis berdasar aspek kerjasama investasi.
“Kita akan utus subkor untuk cek, benarkah informasi yang ada. Lalu nanti kita kaji boleh atau tidak menurut kerjasamanya,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Faisal mengatakan, bahwa setiap pengelolaan yang bekerjasama dengan Pemerintah harus dijalankan sesuai aturan serta profesional dalam pelaksanaannya.
“Pembangunan kios ilegal yang tidak sesuai site plan awal Pasar Jatiasih tersebut wajib dibongkar lantaran melabrak perjanjian kerjasama,” cetus Faisal ketika dimintai keterangannya, Senin (20/05/24).
“Pengelola pasar harus bongkar,” tegas Faisal.
Seperti diketahui, PT Mukti Sarana Abadi (MSA) sudah diberikan kepercayaan oleh Pemerintah Kota Bekasi untuk mengelola Pasar Jatiasih baru.
Hingga berita ini diturunkan, PT Mukti Sarana Abadi selaku pengelola Pasar Jatiasih belum memberikan keterangan kepada awak media terkait persoalan tersebut.(red/ftr)

Pos terkait