Kabupaten Sragen, tribuntipikor.com
Penambangan liar yang bebas beroperasi di Desa Trombol Kecamatan Mondokan Sragen Diduga”di back-up oleh oknum sehingga seakan-akan kebal tidak tersentuh oleh hukum.
Akibat penambangan liar tersebut banyak warga masyarakat sekitar Mondokan yang mengeluh karena jalan menjadi rusak dan berpolusi udara yang berdampak pada lingkungan.
Salah satunya, Bapak Amir, Warga Desa Trombol yang terdampak kegiatan Tambang Ilegal tersebut, diketahui dirinya telah melayangkan Surat aduan kepada Kepala Desa Trombol Mondokan Sragen dan Pengelola Penambangan Liar tersebut terkait adanya pembiaran penambangan liar yang Diduga sama sekali belum mengantongi ijin dan atau adanya Dugaan unsur kesengajaan
Amir panggilan akrabnya meminta kepada Tim Gakkum Terpadu yang telah dibentuk oleh Gubernur Jawa Tengah sesuai keputusannya No. 543/5 Tahun 2023 tentang Pembentukkan Tim Terpadu Penataan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Jawa Tengah” untuk memberantas penambangan Ilegal di Jawa Tengah.
Dimana ,Tim Gakkum Terpadu tersebut melibatkan Pangdam IV/Diponegoro, Kapolda Jawa Tengah, Kajati Jawa Tengah, Kabinda Jawa Tengah, dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK sebagai pelindung Untuk itu Tim Gakkum Terpadu tersebut diharapkan bisa tegas dalam menindak para penambang ilegal, sekaligus bisa menata pertambangan di Jawa Tengah.
Dalam hal ini, Amir akan membuat laporan pengaduan sekaligus mengawal ke Tim Gakkum Terpadu diatas untuk menindak tegas para penambang-penambang ilegal ini tanpa tebang pilih, yang sangat merugikan masyarakat dan pemerintah, yang pastinya berpotensi menimbulkan kerugian negara dengan tidak membayar pajak sehingga tidak terserapnya Penerimaan Negara Bukan Pajak PNPB dan/atau tidak memberikan kontribusi maksimal untuk Pendapatan Asli Daerah PAD serta juga berdampak pada rusaknya lingkungan hidup.
“Saya berharap semua unsur Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Tim Gakkum Terpadu untuk segera mengambil tindakan tegas dengan di proses sesuai jalur hukum para pelaku penambangan liar dan atau perusakkan lingkungan hidup, serta pemangku wilayah desa yang diduga terjadinya dugaan pembiaran terkait tambang ilegal tanpa tebang pilih yang masih bebas beroperasi terutama di Kabupaten Sragen,” ungkap Amir Warga Desa Trombol tersebut.
Oleh karena itu, dengan adanya pemberitaan ini di harapkan Aparat Penegak Hukum Setempat, baik Polsek Mondokan, Polres Sragen, Maupun Polda Jateng melakukan tindakan yang tegas dengan menutup Tambang Galian C tersebut, jangan sampai di biarkan dan akan membawa dampak yang lebih besar untuk warga sekitar nantinya.
-Andi Prasetyo-