Palembang, Sumsel, tribuntipikor.com
Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo, S.I.K melakukan peninjauan mendadak ke kantor UPPKB Kertapati Palembang. Orang nomor satu dijajaran Polda Sumsel tersebut mengamati bagaimana berjalannya pengawasan muatan, dimensi, dan regulasi hukum truck atau kendaraan angkutan barang disana, Rabu (15/05/2024).
Hal tersebut dilakukan Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo, S.I.K dilatarbelakangi dampak yang ditimbulkan akibat kendaraan over load dan over dimensi diantaranya kemacetan, kecelakaan lalulintas dan rusaknya jalan. Terakhir, viralnya kasus meninggalnya seorang mahasiswi akibat kecelakaan melibatkan kendaraan besar.
Tak bisa dipungkiri, produksi komoditas ekonomi masyarakat yang terus meningkat telah berdampak pada bertambahnya aktivitas pengangkutan barang menggunakan kendaraan besar/truk. Namun, demi efisiensi biaya angkut, banyak perusahaan ekspedisi yang kemudian mengangkut berbagai komoditas tersebut dengan kendaraan yang over dimensi dan over load (ODOL), melebihi batas aman yang ditentukan.
Fenomena ini tidak hanya berbahaya bagi keselamatan berkendara/kecelakaan lalulintas, tetapi juga sering menyebabkan kemacetan hingga kerusakan jalan.
Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo, S.I.K saat melakukan peninjauan dalam rangka melihat jalannya pengawasan muatan, dimensi, dan regulasi hukum truck atau kendaraan angkutan barang menilai, sejatinya melalui ‘weigh in motion’ yang dipasang didepan akan secara otomatis bisa diketahui berat kendaraan dan muatannya.
“Ketika kendaraan itu teridentifikasi melebihi beban sesuai dengan kelas jalan, otomatis keluar petunjuk tulisan identitas kendaraan (misal BG nomor sekian) agar masuk timbangan. Tapi itu tidak ditaati karena sopir itu ada yang tidak tahu, dan ada yang pura pura tidak tahu. Ditambah lagi tidak adanya petugas yang menjaga,” ujar Kapolda Sumsel.
“Nah solusinya apa? Solusinya kita bantu dengan menempatkan 9 personel dari Polrestabes Palembang disini. Personel dari Polrestabes kita tugaskan didepan pintu masuk untuk mengarahkan mobil itu masuk ke dalam (jembatan timbang). Personel ini akan dilengkapi alat untuk berkomunikasi antara operator disini dengan personel kita. Memberikan informasi kendaran sesuai layar weigh in motion, truk panjang warna kuning emas masukkan ke dalam, truk warna kuning emas masukan ke dalam. Kemudian nanti yang disini (jembatan timbang) juga ditempatkan anggota,” urainya.
Mengapa demikian, mantan Direktur Siber Bareskrim Polri tersebut menjelaskan ketika kendaraan terindikasi overload ditimbang dan kemudian ternyata bebannya melebihi batas muatan, harus masuk ke tempat parkir.
“Kalau melebihi muatan, kita tindak dengan penilangan dan harus masuk parkir. Kalau tidak ada petugas yang menjaga, maka sopir pura-pura tidak tahu dan akan keluar lagi meneruskan perjalanan. Jadi harus parkir dan mengurangi beban muatannya dengan cara dilansir,” tuturnya.
“Tempat (parkir UPPKB) ini bisa menampung sampai 50 truk. Begitu diketahui kelebihan muatan kewajibannya adalah untuk dipindahkan (dilansir). Jika truk kelebihan muatan sampai 100% (misal maksimum 10 ton ternyata isi 20 ton) berarti dibutuhkan satu truk lagi untuk dipindahkan. Ini salah satu solusi agar supaya jalan tidak rusak,” imbuhnya.
Dari pantauan di lokasi, terlihat beberapa perusahaan ekspedisi yang memuat barang secara berlebihan, yang berpotensi menambah risiko kemacetan dan kecelakaan di jalan raya.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah membangun Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang bertugas mengawasi dan menindak kendaraan ODOL.
Di Provinsi Sumatera Selatan sendiri, terdapat tiga UPPKB tercanggih di Indonesia, dilengkapi dengan teknologi Weight in Motion (WIM) dan kamera lidar. Teknologi ini mampu menimbang berat kendaraan saat melintas di jalan raya dan mengukur dimensi kendaraan, sehingga dapat diketahui apakah kendaraan tersebut melebihi batas dimensi yang diizinkan.
Namun, faktanya dari sekitar 122.000 truk yang melintas di UPPKB Kertapati setiap bulan, hanya berkisar 150 kendaraan saja yang masuk untuk ditimbang, atau kurang dari 4% dari seluruh kendaraan yang melintas. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kendaraan ODOL masih belum optimal.
Inilah yang kemudian perlu diambil langkah/solusi oleh Kapolda Sumsel untuk menempatkan 9 personel Polrestabes Palembang memback up petugas UPPKB.
Terpisah, Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pratama mengatakan pihaknya telah melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran kendaraan overload dan over dimensi.
“Angka kecelakaan lalulintas yang disebabkan angkutan barang ditahun 2023 sebanyak 735 kejadian, mengakibatkan 29 orang meninggal dunia, 26 luka berat dan 58 luka ringan serta mengakibatkan kerugian materi 3,9 milyar. Sedangkan tahun 2024 (hingga Mei ini) sudah 226 kejadian, 4 orang meninggal dunia, 7 luka berat, 12 luka ringan dengan kerugian materi 1 milyar. Ini harus menjadi perhatian kita bersama. Direktorat lalulintas telah melakukan penindakan dan penilangan sebanyak 288 kali ditahun 2023 dan meningkat tajam di 2024, hingga Mei ini sudah 351 kita tindak,” terangnya.
Pratama mengimbau kepada para pelaku usaha angkutan untuk mematuhi ketentuan yang ada, tertib dalam menjalankan usaha transportasi, tujuannya untuk keselamatan berlalulintas, mengurangi kemacetan dan kerusakan jalan. (Mei Sandra)