Lamongan Jatim, tribuntipikor.com
Sebuah penemuan, penelitian dan/atau riset yang berhubungan dengan nilai-nilai sejarah tentu memakai metode penelitian ilmiah yang akurat dan didasari oleh hukum serta undang-undang, agar dapat di pelihara, kelestarian, keaslian serta keluhurannya untuk dapat dimiliki hak patennya. Hal itu termaktum sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, benda atau gedung lama sudah bisa dijadikan objek cagar budaya lantaran usianya melebihi 50 tahun. Disamping itu tentu dalam pengelolaannya dikuasai oleh pihak pemerintah setempat.
Tak terkecuali adanya Cagar Budaya Keraton Malowopati tepatnya di wilayah hutan BKPH Bluluk, kabupaten Lamongan turut Kawasan Pelindung Hutan KPH Mojokerto, dengan viralnya keberadaan Keraton Malowopati yang notabenya banyak unsur negatif maka perlu adanya peninjauan ulang keabsahannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketika itu didapat oleh awak media tribuntipikor.com dengan dibuktikan rekaman vidio dilokasi berdurasi 43 detik, saat penelusuran tertanggal 04 Mei 2024 tepatnya dilokasi Cagar Budaya Keraton Malowopati. Dimana saat ini pembangunannya sudah berdiri sebuah Cagar Budaya Keraton Malowopati, bahkan sudah dibangun sebuah joglo serta pendopo-pendopo lainnya juga sejumlah bangunan untuk merawat Kambing, kolam ikan, Kuda sampai kolam renangpun sudah di bentuk guna menambah ikon wisata Cagar Budaya Keraton Malowopati, namun dinilai sangatlah disayangkan sekali dalam pengelolaannya.
Pasalnya Cagar Budaya Keraton Malowopati tersebut tampak dikelilingi oleh berbagai limbah hingga limbah berbahaya B3 ditepi jalannya dan yang memegang wisata Malowopati saudara Rahmat Muza’in serta polemik di masyarakat dipakai jualan miras dan ada stoknya, lebih mirisnya lagi, ada sejumlah kamar khusus untuk disewakan serta bisa dipakai tempat mesum bahkan beritanya juga terkuak adanya dugaan pencucian uang (money laundry) senilai Rp 90 miliar.
Disisi lain, benarkah pusat lokasi Keraton Malowopati tepatnya yang sekarang menjadi Cagar Budaya Keraton Malowopati di Bluluk Lamongan yang konon pendananya mantan Bupati Tanah Bumbu Batulicin Kalimantan. Karena Buah bibir banyak warga, konon ada lokasi peninggalan di Kedungwangi, Kecamatan Sambeng dengan nama lain Nglawan bahkan dibuktikan dengan adanya sebuah prasasti kuno dan papan pengumuman dari pemerintah setempat.
Diketahui bahwa lokasi peninggalan di Kedungwangi, Kecamatan Sambeng dengan nama lain Nglawan dulu dibawah kepemimpinan almarhum Kades Kedungwangi dijamannya presiden Suharto yang konon kaya raya saat itu, katanya lokasi sesungguhnya Keraton Malowopati adalah disini hal itu juga diperkuat oleh pendapat banyak warga masyarakat. (Spn)
Editorial: Korwil Jatim