Semarang, tribuntipikor.com
Pada hari Rabu tgl 15 Mei 2024 bertempat di PTUN Semarang setelah selesai menghadiri sidang Permohonan Keberatan antara Sekretaris Daerah Kab Grobogan melawan sdr Adi Prayitno SH.MKn ,Dr wahono S Pd MPd .,yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan Kab Grobogan menolak diwawancarai dan menjawab pertanyaan beberapa wartawan dan LSM yang meliput persidangan bahkan mengatakan ” ini hak saya ” . Sangat tidak etis seorang pejabat yang dimintai penjelasan menjawab seperti itu .bahkan sampai di kejar menuju mobil dinasnya berlalu acuh tak acuh . Sama halnya dengan bersikeras tidak mau memberikan salinan RAB DAK Fisik TA 2023 ,
Ada apa sebenarnya dengan Dinas Pendidikan Kab Grobogan hingga bersikeras menyembunyikan RAB DAK FisikTA 2023 SD & SMP se Kab Grobogan ?
Apakah dugaan proyek DAK Fisik TA 2023 tidak sesuai dengan RAB benar terjadi dan dugaan itu semakin kuat dengan sikap yg di tunjukkan oleh Sekdin Pendidikan Kab Gribogan yg tidak bersahabat .
Di tempat terpisah Biro Hukum Kabupaten Grobogan menjawab pertanyaan wartawan & LSM bahwa biaya menghadiri sidang di Komisi Informasi Jawa Tengah dan PTUN memakai anggaran negara .
Nah Lo bukankah ini termasuk menghambur hamburkan uang negara. ?
Apa susahnya memberikan sebuah salinan RAB kepada masyarakat sebagai kontrol sosial ?
Woi ini uang rakyat jangan di hambur hamburkan !!!!!!!!!!! Pungkasnya, Winarsih.Laskar merah putih.
_Andi Prasetyo_