Tasik Kota, tribuntipikor.com
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono pimpin press release kasus penyalahgunaan narkotika dan obat obatan terlarang di wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota, Senin 13 Mei 2024.
Pada kesempatan itu, dihadirkan 11 Tersangka termasuk 1 diantaranya Seorang Ibu Rumah Tangga berhasil diamankan Oleh Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota dalam Kurun Waktu 3 Minggu selama bulan Mei 2024 di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan bahwa Jumlah Kasus yang terungkap adalah 10 Kasus dengan berbagai jenis Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang, yaitu 4 Kasus Penyalahgunaan Jenis Daun Ganja Kering, 2 Kasus Penyalahgunaan Jenis Sabu, 2 Kasus Penyalahgunaan Jenis Psikotoprika dan 2 Kasus Penyalahgunaan Sediaan Farmasi.
“Ada 11 Tersangka yang berhasil diamankan dalam 10 Kasus yang berbeda, diantaranya Penyalahgunaan Ganja Kering, Sabu, Psikotoprika dan Sediaan Farmasi” Ungkap Kapolres kepada wartawan
Ia menjelaskan, Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1.109,61 Gram Ganja Kering, 9,22 Gram Sabu, 100 Pil Mersi Riklona Clonazepam, 20 Pil Mersi Alpazolam, 2.545 Pil Kuning dan 2.090 Pil Tramadol.Dari 11 Tersangka, 2 diantaranya merupakan Residivis dengan Kasus yang sama.
” 2 Orang merupakan Residivis di kasus yang sama ” Ungkap Kapolres.
Ia menambahkan, dari 11 Tersangka yang diamankan, dijerat dengan Ancaman Hukuman yang berbeda berdasarkan jenis Penyalahgunannya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk bersama sama memberantas peredaran narkoba, mari selamatkan generasi penerus bangsa ,anak anak dan keluarga kita,laporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” pungkasnya.(indra jaya)