Lapor Pertamina, Diduga SPBU 44.562.03 Maron Temanggung Jadi Ajang Mafia Pengangsu Solar Subsidi

Temanggung, tribuntipikor.com

Diduga kuat SPBU 44.562.03 Maron Temanggung jadi ajang mafia pengangsu solar subsidi, hal itu dibuktikan pada hari Sabtu 4/5/2024 disaat rekan-rekan media ingin mengisi BBM pertalite melihat banyak antrian armada truk dan armada L300 yang mencurigakan. Diduga bahwa armada-armada tersebut sedang gangsu solar subsidi.

Disaat rekan rekan media melakukan investigasi dan konfirmasi kepada warga nama inisial RS yang sering nongkrong di Alfa Mart mengatakan, “Saya sering nongkrong disini setiap hari saya melihat banyak mobil itu itu saja yang antri, “Sepertinya sedang ngangsu solar dan sudah dikondisikan Pak, “kata RS.

“Padahal sudah jelas bahwa pemerintah memberikan subsidi Solar untuk masyarakat yang berhak, akan tetapi SPBU 44.562.03 Maron Temanggung ini diduga bebas jadi ajang para Mafia Pengangsu BBM Solar Subsidi, “imbuhnya.

Perlu diketahui bahwa pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas.

Karena kegiatan tersebut merugikan Negara, “Pihak SBM Pertamina dan APH harus tegas dalam menindak para pengangsu penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pemerintah berusaha meringankan beban operasional distributor dan pelaku usaha transportasi tapi malah dinikmati oleh mafia solar.

Untuk pembuktian, pihak SBM Pertamina dan APH silahkan cek CCTV yang ada di SPBU 44.562.03 Maron Temanggung 30 hari kebelakang, jika terbukti tangkap dan penjarakan mafia pengangsu solar subsidi.

_Andi Prasetyo_

Pos terkait