Sidang Gugatan Pembuktian Awal Lanjutan Kades Talok Kalitidu, Dilanjutkan Sidang elektronik 16/05/2024 Dengan Putusan Sela

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com

Gelar sidang gugatan Pembuktian Awal Lanjutan Kades Talok H. Samudi kecamatan Kalitidu kabupaten Bojonegoro Jawa Timur nomor, 66/Pdt.G/2023/PN Bjn, kamis 02 Mei 2024, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur mulai pukul 12.45. Wib sampai selesai, usai digelar,

Sementara gelar sidang hari ini kamis 02 Mei 2024 di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Bojonegoro dipimpin oleh hakim ketua IDA ZULFAMAZIDAH,S.H.,M.H, dibantu hakim anggota (1) AINUN ARIFIN,S.H., M.H dan hakim anggota (2) IMA FATIMAH DJUFRI, S.H. serta panitera pengganti FRIDAININGTYAS
PALUPI,S.H,

Usai ketua hakim mengabsen kehadiran para pihak dan lengkap, tampak para kuasa hukum masing-masing kedepan menyampaikan kelengkapan berkas lanjutan pembuktian awal kepada ketua hakim dimeja hakim.

Terlihat seperti biasa, Penggugat Kades Talok H. Samudi didampingi lengkap oleh tim Lawyer dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI) yang diketuai oleh Nurjanah SH bersama Dr.(c) Hermawan Naulah, ST. SH. MH. Cme, Adie Siswoyo, SH, Anik Utaminingsih, SH, Yanuar Dwi Prakoso SH. Pun demikian kuasa hukum dari pihak tergugat dan turut tergugat hadir.

Usai penerimaan berkas pembuktian awal lanjutan dari semua pihak, hakim ketua menyampaikan bahwa selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan sidang elektronik (E- Court) pada 2 minggu berikutnya tanggal 16 mei 2024 tentang eksepsi sambil menunggu hasil sidang putusan Sela perkara elektronik (E- Court) nantinya

“Jadi hasil sidang hari ini, kita lanjutkan 2 minggu berikutnya dengan sidang elektronik (E- Court) dan para pihak tidak perlu hadir, dapat mengikuti melalui elektronik sambil menunggu hasil sidang putusan Sela perkara elektronik (E- Court) “. Terang hakim ketua.

Disisi lain, terkait ketidak hadiran pihak turut tergugat inspektorat hingga sidang hari ini, penggugat bisa menanti putusan dan/atau sambil menunggu putusan Sela perkara elektronik (E- Court) nantinya. Ungkapnya.

Dikesempatannya, kuasa hukum Kades Talok bapak Hermawan Naulah, ST. SH. MH. C.me kepada media tribuntipikor.com menyampaikan bahwa sidang tadi secara prinsip adalah sidang pembuktian untuk melengkapi berkas pembuktian awal yang kurang kemarin yang mungkin belum sempurna sekarang diperbaiki. Kata Hermawan panggilan akrabnya.

Lebih lanjut Hermawan mengatakan, terkait ketidak hadiran pihak inspektorat bagi kami penggugat sesungguhnya ya tidak masalah artinya berarti pihak inspektorat tidak menggunakan haknya untuk menyangkal adalan atau tidak sesuai dari perbuatan kami, artinya mereka secara prinsip tidak menggunakan haknya, intinya begitu, dan bagi kami itu tidak masalah, dan pihak kami persiapan serta kesiapan sudah fait. Ungkapnya. (King)

Reporter: Solikin.gy
Editorial: Korwil Jatim

Pos terkait