DPRD Kota Bandung Gelar Rapat Paripurna Terkait Penandatangan Nota Kesepakatan RPJPD Kota Bandung Tahun 2025-2045

Bandung, tribuntipikor.com

DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait Penandatangan Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bandung Tahun 2025-2045, Penyampaian Penjelasan Wali Kota Perihal Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPJ) T.A 2023, dan Pembentukan Pansus 1 (LKPJ), Kamis, 28 Maret 2024.

Memimpin rapat paripurna, Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Ir. Kurnia Solihat mengatakan, berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan Raperda tentang RPJPD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dibahas Bersama dengan DPRD.

Sehubungan hal tersebut, DPRD telah menerima surat Pj. Wali Kota Bandung Nomor B/PN.03.01/336-Bappelitbang/I/2024 tertanggal 26 Januari 2024, perihal Penyampaian Dokumen Rancangan Awal RPJPD Kota Bandung.

“Kemudian telah ditindaklanjuti dengan dilakukan pembahasan oleh Bapemperda bersama Bappelitbang Kota Bandung. Lalu pada rapat Bamus tanggal 28 Maret 2024 tadi siang, telah disepakati bahwa pada hari ini akan dilaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan RPJPD Kota Bandung Tahun 2025-2045,” ujarnya.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Juncto Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa ”Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir”.

Berkenaan dengan hal tersebut, DPRD Kota Bandung telah menerima Surat Pj. Wali Kota Bandung Nomor B/PD.03.01/932 Bagtapem/III/2024 tertanggal 19 Maret 2024 perihal Permohonan agenda penyampaian Dokumen LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2023.

“Maka pada rapat paripurna hari ini, juga akan dilaksanakan Penyampaian Penjelasan Wali Kota perihal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2023,” katanya. (Kamal nt)

Pos terkait