Bacabup Independen ke KPU, Petugas KPU Komisioner Bojonegoro Kosong

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com

Tugas pokok dan fungsi Komisi Pemilihan Umum KPU disamping melakukan pelaksanakan pemilihan umum Pilpres, Pilgub, Pilbub, Pileg, salah satunya termasuk didalamnya adalah melayani bakal-bakal calon untuk mendapatkan informasi berbagai persyaratan administrasi yang akan dibutuhkan bakal calon tersebut.

Namun kejadian hari ini selasa 23 April 2024 mulai pukul 13.00 Wib sangatlah disayangkan apa yang baru saja dialami oleh salah satu Bakal Calon Bupati jalur independen yang sedang bertandang ke KPU kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang rencananya akan konfirmasi persyaratan administrasi terkait pencalonannya.

Bambang Laras muji Bacabup dari jalur independen kepada media tribuntipukor.com saat di kantor KPU membenarkan kejadian yang baru saja dialami di KPU kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Bahkan dirinya sangat menyayangkan petugas KPU kabupaten Bojonegoro dalam melayani Bacabup ketika bertandang ke kantor KPU.

” Saya Ndak habis pikir, pelayanan petugas KPU kabupaten Bojonegoro ini. Coba mas pikir!, masak saya Bacabup datang ke KPU mau konfirmasi persyaratan Bacabup tidak ditanggapi dan dilayani dengan serius, padahal dia digaji pakai uang negara dan dari rakyat, masak mementingkan yang tidak sesuai tupoksinya”. kata Bimbing panggilan akrabnya kepada media ini.

Terlebih semua komisioner KPU tidak ditempat, konon katanya yang 2 ke Jakarta ikut rapat dan yang 3 agenda ke Surabaya mengikuti tes lagi, sementara sekretariat masih ada tamu dari Gofan dan kami menunggu, kan aneh?. Tambah bimbing. Hal ini juga dikuatkan oleh pernyataan dari seorang satpam KPU dan Arif bagian sekretariat.

Diruangan kantor Arif menegaskan bahwa dirinya masih menerima tamu semata-mata juga untuk kepentingan KPU guna persiapan open sosialisasi persyaratan Bacaleg dari jalur independen nantinya di tanggal 04/05/2024, dirinya juga meminta maaf bila kurang berkenan petugas KPU dalam pelayanannya yang semata-mata hanyalah mis komunikasi.

Namun Arif tidak bisa memberikan penjelasan banyak sebatas teknisnya saja, karena ada yang lebih berhak untuk memberikan penjelasan terkait persyaratan Bacaleg dari jalur independen yakni bagian komisioner KPU. (King)

Reporter: Solikin.gy
Editorial: Korwil Jatim

Pos terkait