Kendal, tribuntipikor.com
Terkait Laporan dugaan miras illegal yang tak memiliki izin edar tapi dijual bebas yang terletak disebuah bangunan di Desa Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan yang dilakukan oleh NM selaku pemilik usaha miras Ciu belum ada perkembangan di tingkat polsek pedurungan.
Pelapor melalui kuasa hukum ia minta agar laporannya di tangani polrestabes semarang, Sabtu 20/04/2024.
Ditemui diruang kerjanya, Dr Hj Nurmalah SH MH CLA didampingi Zulfatah SH, Hj Eka Novianti SHMH, Fitrisia Madina SHMH, Wahyu Nuari Alaska SH, Rini Susanti SH dan Rahmat Akbar Ramadhan SH. mengatakan ” Bahwa klien kami adalah pihak yang melaporkan tentang dugaan penjualan minuman keras merk CIU yang dijual bebas tanpa ijin edar Dan tidak berlabel BPOM, tidak ada komposisi serta aturan pakai, maka kami meminta APH untuk menerapkan UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, pasal 204 KUHP sera UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 1 angka 1 menurut pasal tersebut kemudian dikaitkan dengan penerapan pasal 4 Jo Pasal 8 UU No.8 tahun 1999, pasal 4 huruf a UU no.8 tahun 1999, ” ungkap Lawyer kondang asal Palembang.
Ditempat terpisah, Dr ( C) Henny Natasha Rosalina S.Ikom SH MH CLA menambahkan ” Agar perkara ini menjadi atensi serius bagi Polda Jateng untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tindak tegas para pelaku usaha mulai dari produsen hingga distributor. Jika mengacu ke Peraturan BPOM, UU Kesehatan, UU Pangan, dan UU Perlindungan Konsumen, sangatlah tidak beralasan jika Aparat Penegak Hukum hanya diam saja, “tegasnya.
-Andi Prasetyo-