Pabrik Obat Terlarang Golongan G Beromzet Miliaran Rupiah Digerebek Di Kawasan Industri Candi- Kota Semarang

KOTA SEMARANG, tribuntipikor.com

Pabrik obat-obatan terlarang golongan G di Kota Semarang digerebek tim Deputi 4 Badan Intelejen Negara (BIN) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS). Lokasi pabrik berada di Kawasan Industri Candi Gatot Subroto, Ngaliyan, Kota Semarang.

Kaposek Ngaliyan, Kompol Indra Romantika membenarkan penggerebekan dilakukan hari Senin (25/3) kemarin. Ia hanya berlaku sebagai Kapolsek setempat dan kegiatan ditangani BBPOM.

“Ada tiga gudang, di gudang kawasan industri Candi Ngaliyan. Blok 5, 6, dan 3. Dari Polrestabes dan saya, Kapolsek Ngaliyan juga merapat ke lokasi untuk koordinasi. Dipastikan benar ada penggeledahan, penggerebekan dan ditemukan barang bukti diduga produksi obat-obatan yang melanggar UU Kesehatan,” kata Indra di lokasi pabrik di blok A5/15, Selasa (26/3/2024).

Pabrik yang digerebek ini memproduksi obat putih dengan logo ‘Y’ dan obat tablet kuning dengan berlogo ‘DMP’.

Dalam penelusuran, logo ‘Y’ juga disebut pil boje atau obat Trihexyphenidyl yang termasuk dalam golongan antipsikotik.

Sementara logo ‘DMP’ merupakan obat Dextromethorphan. Kedua obat ini seringkali disalahgunakan.

Kepala Balai POM Semarang, Lintang Purba Jaya lewat video yang diterima awak media, menjelaskan operasi penggerebekan ini merupakan produksi obat yang sering disalahgunakan. Obat tersebut tidak memenuhi standar keamanan.

“Jadi industri ilegal produksi obat di wilayah Semarang ini ada tiga gudang produksi yang di mana merupakan obat yang tidak memenuhi standar keamanan mutu dan produk,” kata Lintang kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).

Sekali produksi, lanjut Lintang, pabrik tersebut bisa menghasilkan jutaan butir pil koplo dengan omzet miliaran rupiah selama sepekan. Jutaan pil koplo itu kemudian dipasarkan ke wilayah Jawa, Bali dan Kalimantan.

Adapun saat penggerebekan, BPOM di Semarang berhasil mengamankan sekitar 110 juta tablet dalam satu gudang.

“Untuk jumlah produk yang kita amankan untuk 1 gudang aja sekitar 110 juta tablet. Ini baru di satu gudang pertama, belum di gudang lain, sedang kita lakukan penghitungan, saya kira hampir 500 juta tablet ya, ini sedang kita hitung, kalau dari harganya memang kalau dari produknya saja bisa sampai Rp 100-Rp 200 miliar,” ujarnya.

Terpisah, Kapolsek Ngaliyan, Kompol Indra Romantika, mengatakan belum ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Saat penggerebekan, tiga gudang tersebut juga dalam kondisi kosong.

“Kemarin ada penggrebekan di tiga gudang di wilayah sini. Saat digrebek, tidak ada orang sama sekali,” ujar Kompol Indra Romantika.

Kompol Indra Romantika menambahkan, sejumlah barang bukti yang berada di gudang tersebut sudah diangkut oleh BPOM di Semarang ke Rumah Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Kemudian, Tim Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang dan Kepolisian Daerah (Polda) Jateng telah melakukan koordinasi dan merapat ke lokasi kejadian.

-Andi Prasetyo-
Kaperwil Jateng
(Humas Polda Jateng)

Pos terkait