BPD dan Masyarakat Desa Jikotamo Obi Palang Kantor Desa

Maluku Utara, Halmahera Selatan, tribuntipikor.com

Tidak transparan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang di lakukan oleh Kades Hamid Ode Umar. Malam tadi, (22/3/2024), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bersama Masyarakat , Desa Jikotamo, Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Palang Kantor Desa.

Penyebab terjadinya pemalangan Kantor Desa, yakni di sebabkan karena BPD dan Masyarakat, bersama Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, ketua-Ketua RT, dan BUMDES, mengadakan Rapat, Evaluasi kinerja Pemerintah Desa yang Selama 4 tahun tidak ada transparansi masalah pengelolaan ADD.

Rapat yang sebenarnya akan di selenggarakan di Kantor Desa, namun batal akibat kunci ruangan kantor tersebut, tidak di berikan oleh Pemdes, akibatnya rapat yang di gelar malam tadi pindah ke salah satu rumah, yang di ketahui anak mantan Kades Hi. Syarif La Apo, sehingga rapat dapat berlangsung hingga selesai.

Dalam rapat tersebut, membahas persoalan yang selama ini, menjadi polimik di kalangan masyarakat Desa Jikotamo, mulai dari persoalan masalah SK BPD, Pengelolaan DD oleh Kades Hamid Ode Umar yang tidak transparansi ke Masyarakat, Penyaluran dana Batuan Langsung Tunai (BLT) Tahap II dan III, Pembayaran Gaji Ketua-Ketua RT, Kaur Desa, Gaji Imam dan Badan Sarah, dan Gaji BPD serta membahas Persoalan BUMDES.

Dari uraian rapat pembahasan terkait Evaluasi program Kerja Pemdes maka forum dalam rapat berkesimpulan bahwa adanya dugaan Kades Jikotamo Hamid Ode Umar, telah melakukan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa dari tahun 2021-2023.

Adanya dugaan tersebut, timbul kekecewaan BPD dan Masyarakat Desa Jikotamo sehingga terjadi Pemalangan Kantor Desa dan Menutut Kades Hamid Ode Umar. Dalam tuntutan itu, BPD dan Masyarakat Desa Jikotamo menuntut Kepada Pemdes dalam hal ini Kades Hamid Ode Umar adalah sebagai berikut :

  1. Percepatan Penerbitan SK BPD
  2. Segera menyalurkan Dana BLT Tahun 2023 ke Masyarakat
  3. Pembayaran Gaji dan Insentif
  4. Pertanggung Jawaban Pengelolaan ADD/DDS Tahun 2022-2024
  5. Segera Melakukan Pemberhentian Aktifitas Kerja Mobil BUMDES
  6. Segera membuat LPJ BUMDES

BPD dan Masyarakat Desa Jikotamo meminta kepada Pemdes agar segera merealisasikan 6 tuntutan, Jika ke enam tuntutan tersebut di indahkan oleh Pemdes dalam hal ini Kades Jikotamo, Maka Pemalangan Kantor Desa terus berlanjut dan akan ada pergerakan massa untuk menduduki kantor camat dan kantor Bupati Halsel sampai persoalan ini dapat di selesaikan. (Zul)

Pos terkait