Operasi Pekat Rinjani 2024, Polres Sumbawa Berhasil Ungkap 23 Kasus

Sumbawa Besar, NTB, tribuntipikor.com

Waka Polres Sumbawa Kompol. Iwan Sugianto, S.H., merilis hasil ungkap kasus Operasi Pekat Rinjani Tahun 2024. Sebanyak 23 kasus berhasil diungkap, dengan total tersangka 33 orang selama 14 hari pelaksanaan operasi.

Pada kegiatan Konferensi Pers yang dilaksanakan di Mako Polres, Selasa (19/03/2024) pagi, Waka Polres Sumbawa didampingi Kabag Ops, Kasi Humas, KBO Satreskrim dan Satres Nakroba.

” Kita berhasil mengungkup 23 kasus dan menetapkan 33 orang tersangka selama Operasi Pekat Rinjani 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 16 Februari sampai dengan 10 Maret kemarin,” kata Waka Polres.

Dijelaskan, ada tiga jenis kasus yang berhasil diungkap selama operasi. Terdiri dari 5 kasus judi dengan 8 tersangka, 1 kasus prostitusi dengan 2 tersangka, dan 17 kasus minuman keras dengan 23 orang tersangka dan barang bukti 445 botol miras berbagai merek.

Adapun modus operandinya kata waka, perjudian jenis togel online dan togel biasa terjadidi masing masing rumah para terduga pelaku. Dimana, terduga pelaku judi togel online langsung berperan sebagai bandar dengan menggunakan akun situs judi online.

Kemudian, kasus prostitusi, terduga pelaku menawarkan korban kepada laki-laki yang membutuhkan jasa layanan seksual dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

“Sementara kasus miras, terduga pelaku menjual miras di kiosnya tanpa ijin dengan cara menyimpan dan menyembunyikan di dalam rumah dan ketika ada pembeli baru dikeluarkan,” jelasnya.

Adapun ancaman hukumannya lanjut waka, kasus perjudian dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 3 KUHP dengan pidana penjara selama lamanya sepuluh tahun dan atau denda sebanyak banyaknya Rp 25.000.000.

Kemudian, kasus prostitusi sesuai pasal 296 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Selanjutnya, kasus minuman keras berdasarkan Perda pasal 25 nomor 7 tahun 2015 tentang larangan menjual minuman keras setiap orang dilarang menyimpan, mengedarkan, mengecer, dan atau menjual langsung minuman tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Melalui kesempatan ini, Waka Polres Sumbawa menghimbau kepada masyarakat untuk bersama sama menjaga kondusifitas. Mengginat saat ini merupakan momentum ramadan, sehingga perlu diisi dengan kegiatan yang bermanfaat. ( Agus ).

Pos terkait