Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com
“menindak lanjuti rapat/ pertemuan tertanggal 02 Pebruari 2024 tentang janji Kades Talok (H. Samudi) dan penyelesaian permasalahan desa Talok” demikian bunyi daripada isi dan makna tertera dalam surat undangan yang diedarkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Talok, kecamatan Kalitidu, kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 05 Pebruari 2024 kemarin, di Balai Desa (Baldes) Talok dari pukul 13.00 hingga selesai,
Namun tampaknya Kades Talok H. Samudi tak sempat hadir penuhi undangan tersebut, karena ada bersamaan jadwal undangan pada hari itu, yakni di kecamatan Purwosari.
“Hari itu saya ada 3 undangan pak yang perlu saya hadiri, salah satunya di kecamatan Purwosari”. Ucap Kades Samudi kepada media tribuntipikor.com pada 13/03/2024.
Perihal undangan BPD, lanjut Kades Samudi, ya.!, nanti saya tunggu hasil notulennya, dan tentang rapat tertanggal 02 Pebruari “saya Kades, tidak menjanjikan kepastian apapun, dan dalam rapat saya sampaikan dan terangkan beberapa kali dengan jelas bahwa Pemdes sudah berupaya semaksimal mungkin, secara administrasi terkait pengajuan pencairan dana anggaran desa dan lainnya, dan, apa yang diharapkan BPD serta dalam mencari solusinya itu menunggu proses dari pihak terkait saat itu, karena pengajuan selalu dimentahkan oleh pihak kecamatan. Kata Kades H.Samudi.
Berbicara BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, dirinya juga memberikan pandangan bahwa bilamana saat ini BPD baru menanyakan permasalahan desa, kemudian kemana peran serta BPD disaat Pemdes Talok sedang dan/atau baru muncul atau berjalannya terkait permasalahan tersebut. “Yang tentunya tidak perlu saya uraikan panjang lebar, ucapnya.
Seperti, diawal adanya kronologi Penebangan pohon Sendang Sawah, dusun Sidodadi hingga melebar dan efeknya dipembekuan alokasi pencairan anggaran desa. (Sebagai catatan bahwa carut-marut Pemdes Talok bukan masalah internal pribadi antara Kades dan mantan Sekdes yang selalu dikembangkan). Terang Kades.
Terpenting lagi, sudahkah BPD mengikuti dan bahkan memahami betul terkait permasalahan Pemdes Talok, hal ini agar sekali lagi saya sampaikan, tidak semakin berkembang indikasi – indikasi pembohongan informasi publik terkait permasalahan desa Talok. Dan, bilamana itu ada indikasi yang mengacu ketidak benaranya maka, akan saya tuntut BPD, olehnya kegiatan BPD diduga sarat kepentingan dan prosesnya sangat tampak akal-akalan. Urainya.
Seperti pada rapat pertama, yang dihadiri BPD, Toga, Tomas, RT RW, yang dihadiri juga oleh Bhabinkamtibmas, Bhabinsa namun Kades sebagai pemangku wilayah tidak diundang, berlanjut pada rapat kedua, tampak sudah jelas diduga kuat ketua BPD sudah berkordinasi dengan Camat Kalitidu yang intinya kades berawal dari masyarakat kembali ke masyarakat, tak sadar diri, semua berawal dari administrasi, dimana Camat sebagai pembina desa yang berakibat anggaran desa tidak cair. Seharusnya camat bijak bisa membedakan kasus hukum yang berjalan dan roda pemerintahan desa wajib berjalan sesuai regulasi. Tambahnya.
Diagenda rapat ketiga, Kades diundangan dengan surat terbuka tidak ada bekas lem ataupun staples. Saya semakin menduga kinerja BPD tidak profesional, dan konon sesuai telpon dari ketua BPD menyampaikan kepada saya rapat ketiga tetep dijalankan, sesuai anjuran DPMD sebagai tindak lanjut rapat kedua dan pertama, sedang DPMD sendiri punya produk pengawasan administrasi Desa atau Pendamping Desa. “Apa fungsi dan tugasnya Pendamping Desa.?. Ungkapnya.
Disampaikan bahwa:
- Apakah dalam proses rapat yang di lakukan BPD bersama tomas, toga dll sudah mendasar dari temuan BPD.
- Kalo memang BPD membangun opini dalam keputusannya, tidakkah itu menjadikan tuntutan balik.?, karna bisa di artikan berita bohong. Dan,
- Saat ini BPD ada di posisi mana..? warga, Sekdes atau Kades. Bukti nyata apa yang sudah di lakukan BPD saat ini.
- Ketika BPD tidak mampu membuktikan apa yang sudah diputuskan, berarti BPD bisa di jadikan pemicu kegaduhan warga.
Disisi lain, Ketua BPD bapak Rofi’i ketika dikonfirmasi awak media ini melalui via Hpnya beberapa kali tidak merespon sama sekali dan pesan WhatsApp tampak dibaca dan berusaha menjawab tapi dihapus lagi. (King)
Reporter: Solikin.gy
Editorial: Korwil Jatim