Jakarta, tribuntipikor.com
Sejumlah Mahasiswa Yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa (Gema) Halsel Jakarta, melakukan aksi demo di Markas Besar Polisi Rebuplik Indonesia (Mabes Polri) (11/03/2024).
Kedatangan Mahasiswa ini menuntut dan mendesak Mabes polri segera tangkap oknum Kades Labuha kecamatan Bacan kabupaten Halmahera Selatan Yang diduga melakukan penyimpangan dalam penggunakan pemanfaatan Dana BLT yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2022
aksi demo ini dilakukan sebagai bentuk lanjutan terkait laporan masyarakat desa labuha yang sudah di laporkan ke polres Halmahera Selatan namun kasus tersebut sampai sejauh ini belum ada kejelasan dan kepastian hukum hingga perlu gema Halsel jakarta mendesak Mabes polri agar oknum kades Badi Ismail segera di tetapkan sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang No 20 tahun 2001
Adapun tuntutan yang kami sampaikan yakni meminta Mabes Polri untuk segera panggil dan periksa Kades Labuha Badi Ismail terkait kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) desa Labuha tahun anggaran 2022 yang bersumber dari keuangan Negara olehnya itu Kami mendatangi mabes polri agar perlu membentuk Tim khusus untuk melakukan investigasi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa yang dilakukan oleh kepala desa Labuha Tahun anggaran 2022 “Tegasnya
Sementara itu Tam Dalam orasinya meminta kepada Mabes Polri yang terhormat untuk berpihak kepada masyarakat yang mencari keadilan yang mana perihal Dana Desa terutama BLT Desa Labuha yang diduga kepala desa mengabaikan Hak masyarakatnya sendiri, hingga masyarakat telah resah dengan ulah Kades Labuha (Badi Ismail) terutama masalah bantuan pemerintah untuk rakyat, yakni anggaran BLT sehingga Kami Akan Terus Mengakawal Prihal ini. ucap tam
Dalam Orasinya Tam mengatakan berdasarkan Surat Tugas Inspektur kabupaten Halmahera Selatan nomor 836/08-INSP K/2023, tanggal 23 Februari 2023 Tim pemeriksa atas Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa Labuha kecamatan Bacan tahun anggaran 2022 telah melakukan pembahasan temuan-temuan pemeriksaan dengan pejabat entitas yang diperiksa pada Senin 23 Februari 2023 yakni yang hadir Kepala desa labuha dan tim dari inspektorat. Sehingga Hasil pembahasan temuan pemeriksaan terdapat pembayaran BLT kepada penerima manfaat tidak tepat sasaran sebesar 30,600,000 dan BLT yang tidak disalurkan sebesar 700,300,000 maka tindakan Badi Ismail Kepala desa Labuha telah mengakibatkan kerugian negara hingga 730,900,000
Namun Hingga sejauh ini informasi yang diterima bahwa masyarakat Desa Labuha sudah menyampaikan laporan mereka Langsung ke Polres Halmahera Selatan agar kiranya kades Badi Ismail harus di periksa dan di tangkap karena arogan kepada masyarakatnya sendiri namun sampai saat ini proses hukum tidak berjalan dengan semestinya.
Sehingga inilah membuat kami mendesak Mabes polri agar segera periksa dan tangkap oknum Kades di Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara ratusan juta diduga di korupsi dari dana BLT yang bersumber dari dana Desa DD hingga membuat keluhan dan keresahan masyarakat desa Labuha, Aksi demo ini sekaligus melaporkan dokumen surat temuan inspektorat sudah kami diserahkan dan disikapi Mabes polri akan mempelajari tuntutan/laporan yang disampaikan gerakan mahasiswa Halsel jakarta dengan berkoordinasi dengan pihak pihak terkait.
Lebih Lanjut saya meminta agar Kepala Desa Labuha kecamatan Bacan kabupaten Halmahera Selatan, untuk diproses secara hukum karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam rangka penyalahgunaan pengelolaan keuangan dana desa di Desa Labuha Tahun anggaran 2022″ tegas
Kami menyambut baik dan menerima kedatangan masyarakat sekalian mahasiswa sebagai bentuk penyaluran aspirasi kepada aparat penegak hukum Laporannya kami terima dan Insyaallah akan kami Berkordinasi Dengan lembaga lembaga penegak yang lain untuk ditelaah dan menindaklanjuti proses sesuai dengan prosedur nya. (Zul)