Perusahan PT. Harita Group, Dapat Kecaman Dari Pemilik Lahan Jika Tak ada Ganti Rugi Lahan, Akan Lapor Ke Komnas HAM, Polhukam dan Mabes Polri

Maluku Utara, Halmahera Selatan, tribuntipikor.com

Pemilik Lahan Loji, Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut). Almarhum Hamisi, La Awa, Desak Pihak Perusahan PT. Harita Group, Percepat Ganti Rugi Lahan yang sudah Gundul atau Rusak akibat dari Penggusuran paksa (Penyerobotan).

Lahan tanah milik Almarhum Hamisi, La Awa yang luasnya kurang lebih 14,9 Ha, di tambah lagi lahan kosong atau juarami sebesar kurang lebih 3,99 Ha jika di totalkan sebesar 18,89 Ha, nampaknya, sedikit demi sedikit sudah mulai tergusur habis, akibat dari perluasan industri Perusahan Nikel PT. Harita Group.

Kenapa tidak, berdasarkan dari hasil evaluasi pengukuran ulang dari pihak Ahli Waris, tampaknya sudah ada Penimbunan tanah Ord Nikel pada posisi Barat lahan, bukan hanya itu, Pembangunan Jembatan Timbun (Jeti) pun sekitar 40% telah di bangun Rampung, pada area lahan bagian pantai, begitupun pada area lahan bagian selatan nampak terlihat Pipa penyedot Pasir dari laut yang menjalar dari pantai ke darat, serta pembuatan bendungan tempat tampungan pasir, yang di sedot dari dasar laut pun telah di bangun pada are posisi lahan Kosong atau juarami bagian Utara, sehingga lahan tersebut sudah tidak bisa lagi di pergunakan untuk bercocok tanam.

Di ketahui bahwa Tanah tersebut merupakan lahan garapan perkebunan yang di dalamnya terdapat berisi Pohon Kelapa, Pohon Sagu dan Gufasa, akan tetapi pada tahun 2017 telah terjadi Peristiwa
penyerobotan lahan Ahli Waris, secara paksa dan membabi buta di lakukan oleh PT. Harita
Group, karena telah menggusur tanah milik Almarhum Hamisi, La Awa.

Lahan tersebut di gusur seluas kurang lebih 3,7 ha, sehingga merugikan pihak Ahliwaris, sebab karena telah kehilangan harta tanaman tumbuh di atas lahan tersebut, kemudian dari hal ini, maka Pihak Ahliwaris langsung melaporkan PT. Harita Group ke Polda Maluku Utara, sehingga terjadi negosiasi antara Pihak Perusahan dan Pihak Ahli Waris, dalam negosiasi pembayaran tanah, pihak Ahli Waris meminta ganti rugi lahan kepada Perusahan sebesar 5,5 Milyar, dengan total luasan lahan yang di serobot atau di gusur paksa yakni 3,7 Ha. Akan tetapi pihak perusahan hanya bisa membayar kurang lebih 600 Jutah.

Harga Pembayaran Kurang lebih 600 juta itu, Pihak Ahli Waris juga merasa masi di rugikan
karena nilai uang dengan tanah yang di gusur tidak sebanding, oleh nya itu Pihak Ahli Waris,
menwarkan sebuah catatan sebuah kesepakatan bahwa pembayaran dari Harga Kurang Lebih 600 Juta, di tambah dengan Ahli Waris melakukan kegiatan Suplayer Logistic bahan makan minum dan menangani TBBM di Site perusahan. Catatan dan permintaan dari pihak Ahli Waris, Pihak Perusahan mengabulkan, agar pihak Ahli Waris dapat melakukan Suplayer barang logistik
perusahan dan mengurusi TBBM.

Sehingga secara sah Piahk Ahli Waris bersepakat dengan Pihak Perusahan PT. Harita Group, untuk ganti rugi lahan seluas 3,7 Ha, beserta tanaman tumbuh dengan harga Rp. 562.600.000,- (Lima Ratus Jutah, Enam Puluh Dua Juta, Enam Ratus Ribuh Rupiah).

Lahan seluas kurang lebih 19 Ha (18,89 Ha), telah di ganti rugi sebsar 3,7 Ha, oleh Pihak PT. Harita Group, sehingga sisa lahan tersebut kurang lebih 16 Ha (15,19 Ha), dengan rincian 18,89 Ha – 3,7 Ha = 15,19 Ha.

Olehnya itu, pada tahun kemarin 2023, terjadi hal yang sama, bahwa secara diam-diam PT. Harita Group, kemvali menggusur paksa lahan milik Ahli Waris yang sisanya seluas 15,19 Ha. Sehingga Didalam lahan tersebut telah terdapat penimbunan ord nikel, Bangunan
Jembatan, dan Pipa galian Pasir yang di sedot dari dasar laut menuju ke Kanal Bendungan sungai yang telah di bangun.

Maka di mata Hukum PT. Harita Group telah melakukan Pelanggaran atas UU Hukum Pidana dan Perdata sebagaimana telah di atur pada KUHP Buku II Bab XXV, pasal 385 yang di mana pada ayat 6, berbunyi “segala
perbuatan melanggar hukum seperti dengan sengaja menjual, menyewakan, menukarkan,
menggadaikan, menjadikan sebagai tanggungan utang, menggunakan lahan atau properti milik orang lain dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah atau melawan hukum yang berlaku”. Maka dapat di jatuhi hukuman penjarah maksimal 4 (empat) Tahun.

Jadi untuk itu, penyerobotan tanah merupakan kegiatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, tindakan penyerobotan tanah, adalah mencuri, merampas, menduduki atau menempati tanah atau rumah secara fisik yang merupakan milik sah orang lain, mengklaim hak milik secara diam-diam, melakukan pematokan atau pemagaran secara ilegal, melakukan penggarapan tanah, melakukan penjualan
suatu hak atas tanah, dan menggusur atau mengusir secara paksa pemilik tanah sebenarnya, maka hal tersebut juga di atur dalam hukum perdata tentang penyerobotan tanah terhadap hak atas tanah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960
(Perpu 51/1960) tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, yang terdapat pada pasal 2 dan 6.

Adanya pelanggaran yang merugikan orang lain, sehingga resmi Pihak pemilik Lahan (Ahli
Waris) kembali melaporkan tindakan Kriminal Murni yang di lakukan oleh pihak perusahan ke
Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), akibat dari itu, ke enam Petinggi PT. Harita Group di Panggil Oleh Penyidik Polres Halsel untuk di lakukan pemeriksaan dan penyelidikan kasus penyerobotan tersebut.

Kemudian dari itu, Di Depan Hukum Penyidik Polres Halsel, Pihak Ahli Waris meminta lahan
sisa seluas 15,19 Ha, di ganti rugikan sebesar 25 Miliyar, tanpa ada kompromi, karena sebab dan akibat Perusahan PT. Harita Group, telah dinyatakan berulangkali melakukan tindak pidana murni, terkait Penyerobotan lahan tanah secara paksa milik hak orang lain.

Sementara Undang-undang No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pasal 1 poin 8 konsultasi publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antara pihak yang berkenpentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Penyelesaian Pembayaran Lahan dan Tanaman. Atas dasar itu PT. Harita Group tidak boleh sewenang-wenang menebas lahan masyarakat tanpa ada kesepakatan.

Namun dengan demikian Pihak perusahaan PT. Harita Group seharusnya melindungi serta
mengakomodir permintaan Pemilik Lahan sebagaimana tuntutan tersebut. yang tanaman dan tanahnya yang berlokasi di Loji, Desa Kawasi telah Rusaki dengan cara di Gusur secara paksa.

Olehnya itu dari hal tersebut di atas, pihak Pemilik Lahan mengecam Jika masalah ini tidak diselesaikan dengan baik oleh PT. Harita Group, maka secara otomatis Ahliwaris berjanji akan mengajukan masalah ini ke
Komnas HAM, Polhukam dan melaporkan ke Mabes Polri serta KPK RI, sampai pimpinan perusahaan PT
Harita Group memiliki niat atau itikad baik penyelesaian penggusuran dan pengrusakan tanaman secara kekeluargaan, yang sebagai mana sesuai kesepakatan di depan penyidik Polres Halsel, sehingga lahan milik Ahli Waris seluas 15,19 Ha, yang telah di gusur dapat di lakukan proses pembayaran sesuai kesepakatan Bersama, antara pemilik lahan dan pihak perusahan.

“Jika perusahan masi belum mau bayar sebagaimana kesepakatan kami di Depan Penyidik polres, maka kami akan laporkan persoalan ini ke Komnas HAM, Polhukam, Mabes Polri dan KPK RI, sehingga tanah kami seluas 15,19 Ha, bisa di selesaikan” kecam Arif anak kandung Almarhum Hamisi La Awa.

Kepada media ini Imran S. Malla yang juga merupakan saksi kunci lahan tanah Almarhum Hamisi La Awa, dan sekaligus kuasa Ahliwaris, iya menyampaikan bahwa, terkait Persoalan Penyerobotan lahan, kemungkinan sekitar tanggal (11/3), saya akan ke Jakarta untuk melakukan negosiasi, karena sudah berkomunikasi dengan pihak Perusahaan untuk mengadakan pertemuan di Kantor PT. Harita Group Pusat, jadi tinggal menunggu hasil pertemuannya seperti apa akan di sampaikan ke pihak Ahliwaris.

“Sehari dua saya akan ke Jakarta, karena sudah ada komunikasi saya dengan pihak Harita pusat, untuk mengadakan rapat dengan petinggi Harita, nanti dalam pertemuan hasilnya seperti apa saya akan sampaikan ke Ahli Waris” Ucapnya sambil mengakhiri. (4/3/2024)

Untuk sebelumnya Pemilik Lahan dan Pihak Perusahan telah mengadakan negosiasi dari harga sebesar 25 miliyar, bahwa Pihak Perusahan PT. Harita Group telah menawarkan turun dari harga itu, dan pemilik lahan menurunkan sebesar 2 Milyar menjadi 23
miliyar yang di saksikan oleh Penyidik Polres Halsel, namun sampai detik ini belum ada kabar pasti kapan di adakan pembayaran oleh Pihak Perusahan ke Pemilik Lahan. (Zul)

Pos terkait