Jakarta, tribuntipikor.com
Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Maluku Utara (KOMMALUT JKT) menggelar aksi demonstrasi di depan Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum’at (08/03/2024), dalam aksinya mereka meminta Mabes Polri Ambil Alih Kasus Peyerobotan Lahan dan Hentikan seluruh aktifitas kerja Perusahan PT. Harita Group, di dalam area Lahan.
Aksi demonstrasi yang di gelar KOMMALUT Jakarta, dimaksudkan guna menyampaikan aspirasi masyarakat desa Kawasi, Pulau Obi, Kab Halmahera Selatan terkait dengan penyerobotan lahan milik Almarhum Hamisi La Awa yang luasnya kurang lebih 18,9 hektare yang hampir tergusur habis akibat dari perluasan Industri Perusahaan Nikel PT. Harita Group.
Selain itu, para mahasiswa tersebut juga mendesak agar pihak Mabes Polri segera mengambil alih kasus penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT. Harita Group secara membabi buta, dan kemudian menuntut PT. Harita Group dan Ownernya menghentikan sementara aktivitas pertambangan yang masih berjalan sampai saat ini.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Vinot dalam aksi demonstrasi tersebut.
“Adapun tuntutan kami yang sangat kami tekankan ialah, kami menuntut agar pihak terkait segera menunda aktivitas pertambangan sampai adanya proses penyelesaian hak dan kewajiban terhadap Ahli Waris dari Hamisi La Awa” Ungkapnya pada awak media.
Tuntutan tersebut disampaikan sebab hingga saat ini proses hukum terkait dengan lahan milik Almarhum Hamisi La Awa masih belum jelas dan masih berlanjut dan sedang berlangsung.
Dirinya juga menyampaikan bahwa Ahli Waris Almarhum Hamisi La Awa telah melaporkan PT. Harita Group kepada Polda Maluku Utara sehingga terjadi proses negosiasi antara pihak Ahli Waris Hamisi La Awa dengan pihak Perusahaan, dalam negosiasi pembayaran tanah, Pihak ahli waris meminta ganti rugi lahan sebesar 5,5 Miliar, dengan total luas lahan yang diserobot 3,7 hektare, akan tetapi perusahaan hanya mampu membayar kurang lebih 600 Juta.
Disebutkannya bahwa Pihak ahli waris masih merasa dirugikan sebab nilai uang dengan tanah yang digusur tidak sebanding, oleh nya itu Pihak Ahli Waris, menawarkan sebuah catatan kesepakatan bahwa pembayaran dari Harga Kurang Lebih 600 Juta, di tambah dengan Ahli Waris melakukan kegiatan Suplayer Logistic bahan makan minum dan menangani TBBM di Site perusahan. Catatan dan permintaan dari pihak Ahli Waris, Pihak Perusahan mengabulkan, agar pihak Ahli Waris dapat melakukan Suplayer barang logistik perusahan dan mengurusi TBBM.
Sehingga secara sah Piahk Ahli Waris bersepakat dengan Pihak Perusahan PT. Harita Group, untuk ganti rugi lahan seluas 3,7 Ha, beserta tanaman tumbuh dengan harga Rp. 562.600.000,- (Lima Ratus Jutah, Enam Puluh Dua Juta, Enam Ratus Ribuh Rupiah).
Lahan seluas kurang lebih 19 Ha (18,89 Ha), telah di ganti rugi sebsar 3,7 Ha, oleh Pihak PT. Harita Group, sehingga sisa lahan tersebut kurang lebih 16 Ha (15,19 Ha), dengan rincian 18,89 Ha – 3,7 Ha = 15,19 Ha. Olehnya itu, pada tahun 2023 kemarin, terjadi hal yang sama, secara diam-diam PT. Harita Group, kembali menggusur paksa lahan milik Ahli Waris yang sisanya seluas 15,19 Ha. Sehingga Didalam lahan tersebut telah terdapat penimbunan ord nikel, Bangunan Jembatan, dan Pipa galian Pasir yang di sedot dari dasar laut menuju ke Kanal Bendungan sungai yang telah di bangun.
“Dalam perspektif hukum, PT. Harita Group telah melakukan Pelanggaran atas UU Hukum Pidana dan Perdata sebagaimana telah di atur pada KUHP Buku II Bab XXV, pasal 385 yang di mana pada ayat 6, berbunyi (segala perbuatan melanggar hukum seperti dengan sengaja menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, menjadikan sebagai tanggungan utang, menggunakan lahan atau properti milik orang lain dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah atau melawan hukum yang berlaku). Maka dapat di jatuhi hukuman penjarah maksimal 4 (empat) Tahun.” Ujarnya
Vinot juga menyentil, bahwa adanya pelanggaran yang merugikan orang lain, sehingga resmi Pihak pemilik Lahan (Ahliwaris) kembali melaporkan tindakan Kriminal Murni yang di lakukan oleh pihak perusahan ke Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), akibat dari itu, ke enam Petinggi PT. Harita Group di Panggil Oleh Penyidik Polres Halsel untuk di lakukan pemeriksaan dan penyelidikan kasus penyerobotan tersebut.
Kemudian dari itu, didepan Hukum Penyidik Polres Halsel, Pihak Ahli Waris meminta lahan sisa seluas 15,19 Ha, di ganti rugikan sebesar 25 Miliyar, tanpa ada kompromi, karena sebab dari akibat PT. Harita Group, telah berulangkali melakukan tindak pidana murni, terkait Penyerobotan lahan tanah secara paksa milik hak orang lain, sebagaimana yang telah dijelaskan secara eksplisit dalam Undang-undang No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pasal 1 poin 8 konsultasi publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antara pihak yang berkenpentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Penyelesaian Pembayaran Lahan dan Tanaman. Atas dasar itu PT. Harita Group tidak boleh sewenang-wenang menebas lahan masyarakat tanpa ada kesepakatan.
“PT. Harita Group harus segera melakukan penundaan pertambangan dalam hal untuk melakukan proses pembayaran yang sesuai dengan permintaan ahli waris yang merasa dirugikan, kami akan terus mengawal perkara ini sampai selesai, hingga keluhan ahli waris yang belum terbayarkan dibayar sebanding dengan kerugian yang terima” Pungkasnya sambil mengakhiri. (Zul)