KPK Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR RI, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Jakarta, tribuntipikor.com

Kasus korupsi yang menimpa rumah jabatan DPR RI tengah menjadi fokus penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pernyataannya, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa dugaan korupsi tersebut terkait dengan kerugian keuangan negara.

“Dugaan terkait pasal kerugian negara,” ujar Ali Fikri saat dihubungi pada hari Minggu (25/2/2024).

Meskipun KPK belum merinci jumlah pasti kerugian negara yang disebabkan oleh kasus tersebut, hasil penghitungan awal menunjukkan bahwa korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Ali Fikri menjelaskan bahwa kasus korupsi rumah jabatan DPR RI ini telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyelidikan hingga gelar perkara, dan akhirnya naik ke tingkat penyidikan.

“Bahwa betul pimpinan, pejabat struktural di Kedeputian Penindakan, termasuk penyelidik, penyidik, dan penuntut, itu sudah sepakat dalam gelar perkara naik ke proses penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI,” kata Ali di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Jumat (23/2).

Meskipun sesuai aturan KPK setiap kasus korupsi yang telah naik ke tahap penyidikan harus menetapkan tersangka, namun saat ini KPK belum mengungkapkan identitas tersangka dalam kasus ini.

“Nanti saya pastikan kembali, termasuk untuk yang di Taspen. Proses penyelidikannya sudah kami sampaikan betul ada laporan masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti oleh KPK dalam proses penyelidikan. Kesepakatan untuk naik pada proses penyidikan juga sudah dilakukan. Perkembangan-perkembangannya nanti kami sampaikan,” tambah Ali.

-Andi Prasetyo-
Kaperwil Jawa Tengah

Pos terkait