Kabupaten Demak, tribuntipikor.com
Setelah beberapa waktu lalu di beritakan dan sempat viral, namun aktivitas truck tangki Pertamina kencing atau istilah mengurangi BBM di gudang yang berada di Jl. Lingkar Demak-Semarang, Ds. Botorejo, sebelum lampu merah 100 m, RW. 3, Botorejo, Kec. Wonosalam, Kab. Demak, Jawa Tengah itu tetap berjalan dengan mulus dan tidak ada penindakan yang tegas oleh aparat penegak hukum setempat baik dari Polsek Wonosalam maupun Polres Demak terhadap aktivitas yang dilakukan di gudang tersebut.
Aktivitas tersebut di temukan oleh tim awak media Pada saat melintas di Jl. Lingkar Demak-Semarang, kemudian pada saat itu tak sengaja lewat di gudang tersebut dan mendapati truck tangki berlogo Pertamina tersebut keluar dari gudang yang di duga jadi tempat kencing (mengurangi bahan bakar minyak). Saat di cek secara langsung, benar saja gudang tersebut di dalamnya terdapat beberapa kempu-kempu/ bak penampungan BBM jenis Pertalite.
Pada saat di konfirmasi penjaga gudang menuturkan bahwa dirinya hanya mengambil BBM Bersubsidi jenis Pertalite, namun memungkinkan juga mengambil BBM jenis solar. Saat di konfirmasi lebih lanjut, penjaga gudang/yang di pasrahi menjaga gudang tersebut dirinya menuturkan bahwa pihak polres Demak sudah mengetahui adanya aktivitas di dalam gudang tersebut. Dan maka dari itu kegiatan tersebut dapat berjalan dengan lancar dan tidak adanya penindakan yang tegas oleh Aparat Penegak Hukum setempat yaitu Polres Demak.
Perlu di ketahui bahwa penimbunan BBM telah banyak dilakukan oleh oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi dengan cara membeli BBM bersubsidi dan mengambil dari truck tangki Pertamina yang biasa disebut BBM kencing oleh kalangan mafia BBM, lalu hasil BBM tersebut dijual kembali.
Adanya pemberitaan dari sejumlah media terkait aktivitas di gudang tersebut tidak menyurutkan mafia untuk melakukan aktivitas yang sampai saat ini masih Beroperasi, bahkan aktivitas tersebut seakan kebal dengan hukum, sehingga terkesan aparat penegak hukum setempat yakni Polres Demak Tutup Mata.**
(Andi P)