Izin Mengambil Gambar, Awak Media di Hentikan Petugas KPPS

Selayar, tribuntipikor.com

Saat melaksanakan Tugas sebagai seorang jurnalis, salah satu wartawan yang sementa menjalankan tugasnya tiba-tiba di hentikan oleh ketua KPPS di TPS 01 Desa Lamantu, Kecamamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar,Provinsi Sulawesi Selatn, Rabu 14 Februari 2024.

Menurut Nur Saidah, Ketua KPPS di TPS 01, aturan ini diterapkan di semua TPS karena proses pemungutan suara masih berlanjut, untuk itu siapa saja yang ingin mengambik gambar di TPS harus di hentikan sekalipun itu wartawan.

“Ini perintah dari PPK untuk melarang setiap orang mengambil gambar di area TPS sekalipun itu untuk kepentingan pemberitaan,” ucap Nur Saidah.

Selain itu, ia juga menambahkan bahwa pengambilan gambar bisa dilakukan setelah proses pemungutan suara telah selesai.

Hal ini tentu membuat para awak media kewalahan, bagaimana tidak, untuk mendapatkan gambar sudah hampir mustahil karena larangan yang diterapkan oleh para petugas pemilu di Kecamatan Pasimarannu. Dan kejadian ini sangat disayangkan karena sekalipun meminta izin untuk mengambil gambar tetap dihentikan walau itu hanya di area tempat antrian, dan para petugas KPPS ini pun dengan angkuhnya mengatakan bahwa siapa pun dilarang mengambil gambar.

Dengan adanya kejadian ini, para petugas KPPS yang dengan dalih arahan dari atas telah menjatuhkan dan mengangga hak atau kebebasan seorang wartawan itu sudah tidak ada lagi dalam proses pemilu kali ini.( Tim/TT)

Pos terkait