Subang, tribuntipikor.com
Panitia Pengawas Pemiluhan Umum ( Panwaslu) Kecamatan Tanjungsiang Kabupaten Subang, mengadakan Press Release Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024.
Dalam Press Release menghimbau kepada peserta Pemilu tidak melakukan Kampanye dalam masa tenang. Selain itu, membersihkan alat peraga kampanye sesuai ketentuan aturan yang sudah di tetapkan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Panwascam Tanjungsiang dikantor Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang Jln. Sindanglaya Desa Sindanglaya Kecamatan Tanjungsiang Kab. Subang, Senin (12/02/2024)
Menurut Uus Sasmita Kordiv P3S Panwascam Tanjungsiang menuturkan pada media ” Memasuki Masa Tenang Pemilu Tahun 2024 yang dimulai hari Minggu 11 Februari, Jajaran Panwascam Tanjungsiang terus melakukan pengawasan pada tahapan ini, dimulai dari Pengawasan penertiban APK yang dihadiri berbagai Unsur terkait seperti Unsur TNI, Polri, Pol PP dan Linmas.
Sebelum melakukan penertiban APK Panwascam bersama Forkopimcam Tanjungsiang melaksanakan Apel persiapan Penertiban APK berlokasi di Alun alun Kecamatan Tanjungsiang.
Kegiatan penertiban APK tersebut berlangsung dengan aman dan lancar, tanpa ada kendala walau seyogyanya Peserta Pemilu yang lebih berhak melakukan penertiban APK tersebut.” Ungkapnya
Kasi Trantib Tanjungsiang pada kesempatannya melaporkan kegiatan penertiban APK di wilayah Kecamatan Tanjungsiang. Penertiban APK yang dimulai dari tanggal 11 Februari sampai tanggal H – 1 terdapat 396 Baligo, 206 Bender dan 228 Spanduk. Total penertiban APK pada saat masa tenang sejumlah 830 Pecis. Ini hasil kerjasama Satpol PP Kecamatan berkolaborasi dengan TNI dan Polri serta Linmas Desa.
Komisioner Panwascam juga menghimbau kepada seluruh jajaran anggota Panwaslu untuk terus mengawasi dan melaporkan jika ada APK yang belum di tertibkan.
Ketua Panwascam Tanjungsiang Jajat Sudrajat menyampaikan bahwa “Panwascam Tanjungsiang siap mengawasi dan mencegah terjadinya Pelanggaran pelanggaran dalam Masa Tenang, dengan memaksimalkan pengawasan partisipatif.” Tegas Jajat Sudrajat.
(Oo.S)